Curi Mebel di 13 Lokasi Dalam Sebulan, Dua Maling Ditembak

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar rekaman CCTV saat kedua pencuri mengambil meja dan kursi di sebuah rumah. FOTO: Istimewa

Tangkapan layar rekaman CCTV saat kedua pencuri mengambil meja dan kursi di sebuah rumah. FOTO: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua tersangka komplotan spesialis pencuri kursi dan meja ukir atau mebel di halaman rumah warga ditangkap polisi.

Keduanya sangat ahli dalam mencuri, sebab hanya dalam waktu satu bulan mereka sudah mencuri di 13 lokasi.

Pada Kamis (19/8/2021) siang, kedua tersangka yang bernama Yogi (25) warga Natar dan Anggi (26) warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, harus berjalan tertatih. Sebab polisi terpaksa menembak kaki keduanya karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap.

Baca Juga :  Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

“Saat mencuri, keduanya berbagi peran. Ada yang berjaga di luar pagar dengan motor, dan ada yang masuk kemudian mengirimkan kursi dan meja di halaman rumah keluar,” ungkap Kapolses Tanjungsenang, Ipda Rosali.

Aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV di salah satu rumah korban, di wilayah Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.

Kepada polisi para tersangka mengaku memilih mencuri kursi dan meja hias di halaman rumah, karena lebih mudah diambil dan juga dijual.

Baca Juga :  Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Mereka nekat mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Salah satu tersangka sebelumnya menjadi pengemudi ojek online, namun kini akunnya sudah di non aktifkan.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti dua set kursi dan meja ukir yang belum sempat dijual, serta dua unit motor yang digunakan mereka untuk mencuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Berita Terbaru