Lampungcorner.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung kembali menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (14/7/2026).
Sedikitnya tujuh OPD memenuhi undangan Pansus, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Anggota Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan mayoritas temuan BPK di masing-masing OPD memiliki karakteristik serupa dan saat ini dalam proses penyelesaian.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah terkait penghapusan aset daerah yang sudah tidak digunakan. Berdasarkan rekomendasi BPK, aset tersebut seharusnya telah dihapus dari daftar aset pemerintah daerah, namun proses administrasinya belum rampung.
“Temuan pertama terkait penghapusan aset. Ada aset yang sudah tidak digunakan dan berdasarkan hasil audit BPK harus dihapuskan, tetapi administrasi penghapusannya belum tercatat,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti temuan terkait pembayaran tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditemukan adanya penerimaan ganda oleh pasangan suami-istri yang sama-sama berstatus ASN.
“Misalnya suami dan istri sama-sama ASN, ternyata keduanya menerima tunjangan beras. Berdasarkan ketentuan, hal tersebut tidak diperbolehkan sehingga menjadi temuan BPK,” jelasnya.
Yuhadi menyebut nilai kelebihan pembayaran relatif kecil, berkisar Rp89 ribu hingga Rp90 ribu per orang. Meski demikian, seluruh kelebihan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS).
“Pengembaliannya sudah dilakukan dan STS-nya juga sudah ada, sehingga temuan tersebut telah ditindaklanjuti,” katanya.
Temuan lain yang turut dibahas berkaitan dengan rekening OPD di Bank Wawai. BPK merekomendasikan agar rekening yang dibuka untuk kebutuhan tertentu segera ditutup, serta sisa dana yang masih tersimpan dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan.
Meski masih terdapat sejumlah catatan, Yuhadi menilai sebagian besar temuan bersifat administratif dan tidak menimbulkan kerugian materi yang signifikan.
“Pada prinsipnya temuan yang kami bahas hari ini mayoritas administratif dan sudah ditindaklanjuti. Kami berharap seluruh rekomendasi BPK segera diselesaikan agar tidak menjadi temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya,” tandasnya. (*)
















