LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT), SR (48), warga Wayhalim melaporkan suaminya Sabki ke Polresta Bandarlampung, Sabtu (19/6/2021).
Perempuan ini mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan nomor LP/B/1392/VI/2021/LPG/RESTA BALAM tanggal 19 Juni 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandarlampung.
SR menjelaskan, KDRT yang dialaminya sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan.
Hanya pihaknya enggan untuk melaporkan tindakan tersebut lantaran diancam terlapor.
“Katanya kalau lapor polisi saya sama anak-anak mau dibunuh,” ungkapnya.
Dia menerangkan, peristiwa yang membuat kepalanya robek dan memar tersebut terjadi Jumat (18/6/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Terlapor tiba-tiba melempar gelas berisi kopi karena cek-cok mulut dengan korban.
“Saat itu anak laki-laki saya langsung memeluk saya, dan membawa saya ke luar. Tapi karena saya harus kerja, saya langsung pergi,” urainya.
Di tempat kerja darahnya terus mengucur. Bosnya lalu membawa dirinya ke klinik di daerah Jalan Pangeran Antasari. Ia mendapat delapan jahitan.
SR menceritakan, tindak kekerasan yang dilakukan suaminya tersebut pernah terjadi kepada anak-anaknya.
Anak pertama dihadiahi bekas luka jahitan sepanjang 5 cm, sedangkan si bungsu mendapatkan luka jahitan sepanjang 14 cm.
“Karena sudah nggak tahan lagi, jadinya saya lapor ke polisi. Saya harap polisi segera melakukan tindakan agar saya dan anak-anak bisa aman,” ujarnya. (*)
Red
