LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Rendy Kurniawan, Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton membantah keluarganya meminta uang damai seperti dituduhkan terdakwa Awang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (16/11/2021).
Diketahui, Awang menyebut dirinya pernah dimintai keluarga korban uang damai Rp300 juta (baca: Sidang Pengeroyokan Nakes Kedaton, Terdakwa Sebut Korban Minta Uang Damai Rp200 Juta).
Rendy menjelaskan upaya perdamaian dari Awang memang ada sebanyak dua kali. Saat itu, terdakwa mendatangi dirinya bersama seorang ustaz yang juga teman ayah korban.
“Tetapi perihal uang, itu tidak benar dan tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Rendy berharap seluruh terdakwa dihukum dengan adil sesuai proses hukum yang berlaku. (*)
Red
