DJP Bengkulu–Lampung Paparkan Hak dan Kewajiban Pajak, Ini Rinciannya!

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung memaparkan secara rinci hak dan kewajiban perpajakan bagi media massa, khususnya yang beroperasi di Provinsi Lampung.

Materi tersebut dipresentasikan oleh Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sri Wijaya, dalam Diskusi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung bertema “Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan” yang digelar di Swiss-Belhotel Lampung, Jumat, 21 November 2025.

Dalam paparannya, Teguh menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara, yang dipungut berdasarkan undang-undang dan bersifat memaksa.

“Pajak adalah kewajiban tanpa imbalan langsung yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Teguh.

Ia memaparkan pembagian pajak yang saat ini berlaku di Indonesia. Untuk pajak pusat, jenisnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta PBB sektor P5L.

Baca Juga :  Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sementara pajak daerah mencakup PBB perdesaan dan perkotaan, BPHTB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan sejumlah pajak daerah lainnya.

Teguh juga menyoroti berbagai aspek perpajakan yang tertuang dalam sejumlah pasal, antara lain PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Final Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 25/29, serta PPN dan PPnBM.

Untuk PPh Pasal 21/26, ia menyebutkan bahwa pemotongan berlaku bagi pegawai, pensiunan, anggota dewan pengawas, peserta program pensiun, peserta kegiatan, hingga mantan pegawai.

Ia juga merinci lapisan tarif PPh Pasal 21, yakni:
Penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5%,
Di atas Rp60 juta–Rp250 juta dikenakan 15%,
Di atas Rp250 juta–Rp500 juta dikenakan 25%,
Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar dikenakan 30%,
Dan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi 35%.

Baca Juga :  Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Teguh turut menegaskan aturan terkait PPN dan PPnBM. Menurutnya, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar.

“PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak,” jelasnya.

PPN dikenakan atas sejumlah kegiatan, yakni penyerahan barang kena pajak (BKP), impor BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, hingga ekspor BKP dan JKP.

“Perhitungan PPN atau PPnBM menggunakan rumus tarif dikali dasar pengenaan pajak (DPP), yang terdiri dari harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lain,” tutupnya. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB