LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung memaparkan secara rinci hak dan kewajiban perpajakan bagi media massa, khususnya yang beroperasi di Provinsi Lampung.
Materi tersebut dipresentasikan oleh Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sri Wijaya, dalam Diskusi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung bertema “Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan” yang digelar di Swiss-Belhotel Lampung, Jumat, 21 November 2025.
Dalam paparannya, Teguh menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara, yang dipungut berdasarkan undang-undang dan bersifat memaksa.
“Pajak adalah kewajiban tanpa imbalan langsung yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Teguh.
Ia memaparkan pembagian pajak yang saat ini berlaku di Indonesia. Untuk pajak pusat, jenisnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta PBB sektor P5L.
Sementara pajak daerah mencakup PBB perdesaan dan perkotaan, BPHTB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan sejumlah pajak daerah lainnya.
Teguh juga menyoroti berbagai aspek perpajakan yang tertuang dalam sejumlah pasal, antara lain PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Final Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 25/29, serta PPN dan PPnBM.
Untuk PPh Pasal 21/26, ia menyebutkan bahwa pemotongan berlaku bagi pegawai, pensiunan, anggota dewan pengawas, peserta program pensiun, peserta kegiatan, hingga mantan pegawai.
Ia juga merinci lapisan tarif PPh Pasal 21, yakni:
Penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5%,
Di atas Rp60 juta–Rp250 juta dikenakan 15%,
Di atas Rp250 juta–Rp500 juta dikenakan 25%,
Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar dikenakan 30%,
Dan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi 35%.
Teguh turut menegaskan aturan terkait PPN dan PPnBM. Menurutnya, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar.
“PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak,” jelasnya.
PPN dikenakan atas sejumlah kegiatan, yakni penyerahan barang kena pajak (BKP), impor BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, hingga ekspor BKP dan JKP.
“Perhitungan PPN atau PPnBM menggunakan rumus tarif dikali dasar pengenaan pajak (DPP), yang terdiri dari harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lain,” tutupnya. (*)
Editor: Furkon Ari















