LAMPUNGCORNER.COM – DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti maraknya papan reklame yang berdiri tidak sesuai dengan aturan tata letak di sejumlah titik di kota.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berdampak negatif terhadap estetika dan kerapian tata ruang kota.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan banyak papan reklame yang didirikan secara tidak semestinya.
Sejumlah papan bahkan berdiri di lokasi yang dilarang, atau tidak sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku, seperti jarak antar tiang, tinggi maksimum, hingga posisi terhadap jalan raya.
“Kami akan menindak tegas semua pengusaha papan reklame yang mendirikan tiangnya tidak sesuai aturan. Kami tidak akan pandang bulu, semua akan kami tertibkan,” ujar Romi saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Menurut Romi, yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung, pemasangan reklame yang sembarangan berisiko menciptakan kekacauan visual di ruang publik.
Ia menilai ketidakteraturan tersebut dapat mengganggu keindahan kota dan kenyamanan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang padat kendaraan atau berada di pusat keramaian.
Penataan yang asal-asalan membuat wajah Kota Bandar Lampung menjadi semrawut, ini harus dibenahi.
“Fraksi Gerindra mendorong agar para pengusaha reklame benar-benar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penempatan papan reklame bukan hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, tetapi juga legislatif sebagai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
Oleh karena itu, DPRD akan terus melakukan pemantauan dan meminta dinas terkait untuk lebih aktif dalam menertibkan reklame yang bermasalah.
DPRD akan terus mengawal persoalan ini, termasuk dengan turun langsung ke lapangan.
“Kami juga meminta kepada dinas terkait untuk tidak ragu melakukan penertiban secara berkala, agar tidak semakin banyak pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Romi berharap, dengan penataan reklame yang lebih tertib dan sesuai aturan, wajah Kota Bandar Lampung dapat kembali menjadi lebih rapi, nyaman, dan enak dipandang.
“Estetika kota adalah bagian dari pelayanan publik yang perlu dijaga bersama oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” (*)
