Home / TULANG BAWANG

Jumat, 17 November 2023 - 20:16 WIB

Dua Bandar Narkotika di Bakung Udik Ditangkap Polres Tulang Bawang

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Dua orang yang menjadi bandar narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua bandar narkotika yang ditangkap ini yakni, Indra Pratama, (26) tahun, pengangguran, alamat : Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang dan Yantori, 42 tahun, wiraswasta, alamat : Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (15/11/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang bandar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Bakung Udik,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (17/11/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari tangan dua bandar narkotika yakni 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,96 gram, dua buah sekop pipet, kotak warna hitam, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika, sekop pipet, serta timbangan digital,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Andy menambahkan, dua bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Share :

462 views

Baca Juga

TULANG BAWANG

Pemuda Asal Bandung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Rumah Kontrakan

TULANG BAWANG

Kurun Waktu 10 Hari, Puluhan Pelaku Judi Ditangkap Polres Tulang Bawang

TULANG BAWANG

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Judi Togel, Iptu Heryanto: Satu Pelaku Sebagai Penyalur Ditangkap

TULANG BAWANG

DPRD Tuba Gelar Rapat Paripurna HUT Tuba dan HUT Provinsi Lampung

TULANG BAWANG

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

TULANG BAWANG

AKP Samsul, Pemukiman Warga Yang Ditinggal Mudik Lebaran Jadi Salah Satu Sasarannya

TULANG BAWANG

Cegah Peningkatan Baru Covid-19, Sertu Dadali Lakukan Komsos Kepada Masyarakat Tulangbawang

TULANG BAWANG

Polres Tulang Bawang Sita Ratusan Obat Excimer Dari Dua Pengedar Yang Ditangkap