LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Berdasarkan informasi dalam media massa online pada Rabu (9/6/2021) kemarin, ada berita yang menyebutkan dua oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan ditangkap oleh jajaran anggota Polresta Bandarlampung.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung pun mendorong agar polisi berupaya secara tegas dan serius dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan senjata api yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polres Metro dan Polda Lampung itu
“Bahwa dalam hal ini Kapolresta Polres Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya harus terbuka kepada publik, soal informasi proses penegakkan hukum pada kasus yang diduga menyeret dua oknum polisi itu,” tegas Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dalam siaran persnya yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (10/6/2021).
Lebih lanjut menurut Chandra, jangan sampai publik menilai Kapolres Bandarlampung terkesan tertutup dan tidak tegas terhadap kasus tersebut.
“Terlebih barang bukti yang ditemukan bukan main-main, yakni 100 butir pil ekstasi dan juga senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisinya,” terusnya.
Jika benar, penangkapan itu tentu saja menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum, yang gencar menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di Bandarlampung.
“Saat polisi gencar memberantas narkoba, justru ada oknum polisi yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dalam jumlah yang besar,” pungkas Chandra. (*)
Red