Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi di Kebun

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.

Dua pengedar narkotika yang ditangkap ini yakni, Yedi, (46) tahun, wiraswasta, alamat : Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan Miswan, (30) tahun, tani, alamat : Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika di sebuah kebun yang ada di wilayah Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/11/2023).

Lanjutnya, dari tangan para pengedar yang ditangkap, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kebun.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua orang pengedar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru