Dua Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam ditangkap Polisi, Salah Satunya Oknum Kakam

- Jurnalis

Minggu, 16 Oktober 2022 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Kebun karet yang dijadikan tempat perjudian jenis sabung ayam digerebek petugas kepolisian dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah), dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam), dan 8 unit sepeda motor.

Dalam kasus ini, juga telah ditetapkan dua orang tersangka yakni, Nuryanto, 51 tahun, Kepala Kampung, alamat : Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dan Darmadi als Tole, 31 tahun, wiraswasta, alamat : Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (14/10/2022), pukul 15.15 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, SH, MH, melakukan penggerbekan lokasi perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (16/10/2022).

Penggerbekan lokasi perjudian ini, lanjut AKP Taufiq, berawal dari petugasnya yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

Saat sedang melaksanakan patroli hunting, petugas kami mendapatkan informasi bahwa sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang warga yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat melakukan penggerbekan, kehadiran petugas kami diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri, dan berhasil ditangkap 5 orang,” paparnya.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugasnya di Mapolsek Banjar Agung, akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan tiga orang sebagai saksi.

Saat ini, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (san)

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru