Duel Maut di Atas Perahu, Nyawa Melayang Akibat Jaring Ikan

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Seorang pria berinisial SA (36) tewas setelah terlibat perkelahian sengit dengan MA (26) di atas perahu di Bendungan Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Insiden berdarah ini terjadi akibat perselisihan sepele soal jaring ikan.

Dalam konferensi pers di Polres Lampung Utara, Kamis (30/1/2025), MA yang sudah diborgol tampak menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban di hadapan Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan.

MA mengakui perbuatannya, tetapi mengklaim bahwa ia hanya berusaha membela diri.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Utara Percepat Digitalisasi Koperasi, SIMKOPDES Jadi Andalan

“Pertama dia mencekik leher saya, lalu saya melawan. Saya pukul dia dengan dayung di atas perahu, kemudian saya pukul lagi berkali-kali dengan tangan sampai akhirnya dia terjebur ke dalam bendungan sambil saya bilang, ‘Mati kamu! Mati kamu!”‘ ungkap MA.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Ia ditemukan sedang menjalani pengobatan di sebuah klinik bidan di Kecamatan Abung Pekurun.

“Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Tetapkan Lokasi Sekolah Rakyat, Dorong Pendidikan yang Adil dan Berkualitas

Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan, menambahkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari perselisihan mengenai jaring ikan korban yang digulung oleh pelaku.

“Awalnya hanya cekcok biasa, tapi akhirnya berujung perkelahian sengit di atas perahu hingga korban kehilangan nyawanya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Jaga Kenyamanan Pemudik, Polres Lampung Utara Intensifkan Pengawasan di Stasiun Kotabumi
Pantau Harga dan Stok Sembako, Wabup Romli Cek Langsung ke Pasar Sentral
Ramadan Penuh Haru, Warga Binaan Lapas Kotabumi Nikmati Buka Puasa Bersama Keluarga
Polemik 24 Proyek Infrastruktur Lampura, Farouk: Klarifikasi Kadarsyah Justru Perkuat Dugaan Lemahnya Perencanaan Dinas
DPRD Provinsi Lampung Ikuti Safari Ramadan di Lampung Utara
Manasik Haji Lampung Utara Diwarnai Polemik Konsumsi, CJH Mengaku Tak Kebagian
Molor dari Jadwal, Tender Proyek Infrastruktur Ditarget Mulai Maret
Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah di Kotabumi Ludes Kurang dari Satu Jam
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:01 WIB

Jaga Kenyamanan Pemudik, Polres Lampung Utara Intensifkan Pengawasan di Stasiun Kotabumi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:59 WIB

Pantau Harga dan Stok Sembako, Wabup Romli Cek Langsung ke Pasar Sentral

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:53 WIB

Ramadan Penuh Haru, Warga Binaan Lapas Kotabumi Nikmati Buka Puasa Bersama Keluarga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

Polemik 24 Proyek Infrastruktur Lampura, Farouk: Klarifikasi Kadarsyah Justru Perkuat Dugaan Lemahnya Perencanaan Dinas

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:14 WIB

DPRD Provinsi Lampung Ikuti Safari Ramadan di Lampung Utara

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Asik Snorkeling, Wisatawan Tewas di Pulau Pahawang

Rabu, 25 Mar 2026 - 23:55 WIB

BANDAR LAMPUNG

Ditlantas Polda Lampung Kawal 77 Ribu Kendaraan di Bakauheni

Rabu, 25 Mar 2026 - 23:37 WIB