LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pelaksanaan manasik haji yang digelar Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lampung Utara pada 12–15 Februari 2026 menyisakan polemik. Sejumlah Calon Jamaah Haji (CJH) mengaku tidak menerima snack maupun nasi kotak, sehingga memicu kebingungan di tingkat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kegiatan manasik yang bertujuan membekali 400 CJH sebelum keberangkatan ke Tanah Suci pada Mei 2026 itu dibagi dalam dua zona. Zona 1 melibatkan KBIHU Darul Khair dan Shafa Marwa, sementara Zona 2 meliputi KBIHU Ajwa, Hajar Aswad, dan Miftahul Ulum.
Pelaksanaan berlangsung selama empat hari, dengan satu hari kegiatan dipusatkan di Pusiban Agung dan tiga hari lainnya dilaksanakan di masing-masing kecamatan sesuai pembagian zona.
Namun di tengah rangkaian pembekalan tersebut, muncul keluhan dari sejumlah CJH yang tidak memperoleh konsumsi. Situasi ini bahkan sempat memicu protes langsung kepada pihak KBIHU di lokasi kegiatan.
“Pihak KBIHU hanya memfasilitasi tempat. Soal konsumsi menjadi tanggung jawab penyelenggara dari kementerian,” ujar salah satu petugas KBIHU saat ditemui wartawan, Senin (23/2/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dugaan miskomunikasi antara penyelenggara kegiatan dan pihak pendamping. Para jamaah yang mempertanyakan jatah konsumsi mendatangi KBIHU, sementara lembaga tersebut mengaku tidak memiliki kewenangan dalam penyediaan snack maupun nasi kotak.
Kasubag TU Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lampung Utara, Munir, menyebutkan jumlah CJH tahun ini mencapai 400 orang dan konsumsi telah disiapkan sesuai angka tersebut.
“Yang saya tahu, snack dan nasi kotak disiapkan sesuai jumlah calon jamaah haji, 400 orang. Jika ada yang hadir di luar jumlah itu, seperti dari dinas kesehatan atau pihak lainnya, itu di luar sepengetahuan saya,” kata Munir.
Ia juga mengakui kemungkinan tidak adanya perhitungan konsumsi cadangan. Namun, penjelasan lebih rinci disebut menjadi kewenangan pimpinan kantor.
Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan teknis kegiatan manasik yang merupakan agenda tahunan sekaligus bagian dari pelayanan publik. Minimnya perhitungan peserta di luar daftar CJH serta tidak adanya antisipasi konsumsi cadangan dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi penyelenggara.
Padahal, manasik haji merupakan tahapan penting untuk memastikan jamaah memahami tata cara ibadah secara benar sebelum menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Insiden konsumsi ini memang tergolong kecil, namun menjadi perhatian karena berkaitan dengan kesiapan penyelenggara dalam mengelola kegiatan berskala ratusan peserta.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi pelaksanaan manasik maupun langkah pembenahan ke depan. (*)
















