Dugaan Mafia Tanah di Lahan PTPN 7 Wayberulu, BPN Lampung: Segera Kami Panggil!

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal dugaan mafia tanah di lahan PTPN 7 Wayberulu, BPN Lampung Akan Mintai Keterangan. Foto : Tampan

Soal dugaan mafia tanah di lahan PTPN 7 Wayberulu, BPN Lampung Akan Mintai Keterangan. Foto : Tampan

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dari warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Tuntutan itu terkait dugaan mafia tanah di lahan pertanian PTPN 7 Wayberulu.

Kepala Bidang Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kanwil BPN Lampung Alfarabi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil perwakilan dari PTPN 7 Wayberulu untuk menindaklanjuti tuntutan warga yang meminta dilakukan pengukuran ulang hak guna usaha (HGU).

“Menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga ini besok kami bersurat ke PTPN 7 Way Berulu. Kami jadwalkan untuk memanggil mereka hari Selasa depan untuk dimintai keterangannya,” kata Alfarabi di hadapan perwakilan massa, Kamis (15/6/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Taman Sari, Pesawaran Fabian Jaya menghormati tindak lanjut dari Kanwil BPN Lampung. Namun warga tetap meminta agar akses lahan kebun PTPN 7 Wayberulu agar itutup sementara.

Baca Juga :  Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

“Masyarakat dari awal tetap berkomitmen bahwa untuk sementara akses lahan kebun PTPN 7 Wayberulu ditutup sementara sampai adanya pengukuran ulang,” kata Fabian Jaya.

Fabian mengungkapkan alasan warga meminta pengukuran ulang HGU lahan di PTPN 7 Wayberulu karena diindikasikan ada lahan yang tidak memiliki surat resmi dan HGU.

“Kami menemukan indikasi ada beberapa lahan milik PTPN 7 Wayberulu yang tidak memiliki surat, baik secara terdaftar maupun mempunyai HGU,” ungkapnya.

“Untuk itu kami minta BPN untuk mempertegas berapa luasan tanah milik PTPN 7 Wayberulu. Karena dari data yang kami dapat ini jauh melebihi dari luasan yang tertulis dari HGU,” tegasnya.

Fabian juga menduga adanya kerugian negara yang terjadi akibat perkebunan karet illegal di lahan PTPN 7 Wayberulu, dan juga ada indikasi penyerobotan lahan milik warga.

“Makanya kami menuntut agar diukur ulang HGU-nya. Itu akan membuktikan seberapa luas lahan yang dimiliki PTPN 7 Wayberulu. Karena sudah bertahun-tahun berdasarkan keterangan dari kantor pajak beberapa bidang mereka juga tidak pernah bayar pajak, sehingga kita indikasikan terjadi kerugian negara yang tak kecil,” jelasnya.

Baca Juga :  Lihat Korban Kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Wakapolresta Bandar Lampung Turun Tangan Evakuasi

Fabian pun menegaskan, masyarakat setempat tidak akan mengajukan upaya hukum tapi hanya ingin memperjelas luasan dari HGU lahan PTPN agar transparan.

“Upaya hukum itu solusi yang terakhir, karena itu butuh finansial, sementara masyarakat tidak punya itu. Makanya yang terbaik adalah pengukuran ulang HGU. Itu saja,” tutupnya.

Diketahui, ratusan warga dari 19 desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung menggeruduk Kantor BPN Lampung pada Kamis pagi. Lalu melanjutkan demo di depan Kantor Gubernur Lampung pada siang hari.

Mereka beharap agar Gubernur Arinal memperhatikan konflik sengketa lahan yang terjadi di Lampung agar tidak berkepanjangan. (*)

red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

Pariwisata

Dari Kebun ke Cangkir, Wonosari Buka Wisata Edukasi Teh

Senin, 5 Okt 2026 - 18:54 WIB

LC TV Story

Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Jenderal

Senin, 5 Okt 2026 - 13:13 WIB

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB