BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Dukungan itu diwujudkan melalui kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), agar tetap bisa mendampingi anak tanpa mengabaikan tugas kedinasan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan peran sebagai orang tua sekaligus menjaga produktivitas kerja.
“Iya (mendukung), diharapkan melalui fleksibilitas kerja, ASN dapat menjalankan peran sebagai orang tua, tetap menjaga produktivitas dan kinerja organisasi, serta memastikan tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan,” ujar Marindo, Minggu (12/7/2026).
Menurut dia, kesempatan bagi ayah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah bukan sekadar urusan mengantar ke ruang kelas. Lebih dari itu, kehadiran ayah pada momen penting tersebut menjadi bentuk dukungan emosional yang dapat menumbuhkan rasa nyaman dan percaya diri anak saat memulai perjalanan pendidikannya.
Keterlibatan orang tua, khususnya ayah, juga dinilai penting dalam memperkuat ketahanan keluarga. Sebab, pendidikan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan ibu, melainkan membutuhkan peran aktif kedua orang tua.
Program GAMAS merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong keterlibatan ayah dalam pendidikan anak. Gerakan ini berkaitan dengan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang digagas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.
Melalui gerakan tersebut, pemerintah mendorong ayah atau wali untuk terlibat lebih aktif dalam proses pendidikan anak. Langkah ini sekaligus memperkuat sinergi antara keluarga, satuan pendidikan, dan pemerintah dalam menyiapkan generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Dukungan terhadap program tersebut juga sejalan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.
Pemprov Lampung memastikan dukungan terhadap kebijakan penguatan ketahanan keluarga itu tetap berjalan beriringan dengan komitmen menjaga kinerja organisasi, kelancaran roda pemerintahan, dan kualitas pelayanan publik.
Dengan fleksibilitas kerja yang diterapkan secara proporsional, ASN diharapkan dapat menjalankan tanggung jawab keluarga dan pekerjaan secara seimbang. Dengan begitu, kehadiran ayah dalam momen penting pendidikan anak tetap mendapat ruang tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (*)
















