Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Sampaikan Pembebesan terhadap Setya Novanto, Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Eks Ketua DPR-RI, di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Ia disebut telah melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

“Dia bebas bersyarat setelah membayar subsider, bahwa kerugian negara sudah dibayar. Sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses. Haknya sudah selesai dan dibayar lunas,” ujar Mashudi (Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa Setya Novanto masih dikenakan wajib lapor. Hal ini berlaku sampai tahun 2029.

“Wajib lapor ada. Sampai 2029. Dia melaporkan ke Bapas yang terdekat. Ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujarnya

Baca Juga :  JKN Kian Kokoh, Layani 282,7 Juta Peserta dan Jadi Fondasi SDM Indonesia Sehat

Ia menegaskan bebas bersyarat bisa dicabut jika Novanto melanggar aturan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI akan menegakkan berdasarkan aturan.

“Ya, yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada Permen-nya, undang-undangnya akan dicabut,” pungkasnya.

Sementara, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pertimbangan Novanto mendapat pembebasan bersyarat.

Ia mengatakan salah satu yang menjadi dasar Novanto mendapat pembebasan bersyarat ialah hukumannya dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung.

“Novanto telah menjalani 2/3 masa hukuman. sehingga pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025,” ujar Rika

Ia juga mengatakan bahwa Novanto juga telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.

Baca Juga :  PWI Lampung Gelar Seleksi Ketat Atlet Porwanas 2027, Catur dan Domino Bidik Medali Emas

“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” pungkasnya.

Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara.

Setya Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan. (*)

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru