Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Sampaikan Pembebesan terhadap Setya Novanto, Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Eks Ketua DPR-RI, di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Ia disebut telah melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

“Dia bebas bersyarat setelah membayar subsider, bahwa kerugian negara sudah dibayar. Sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses. Haknya sudah selesai dan dibayar lunas,” ujar Mashudi (Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa Setya Novanto masih dikenakan wajib lapor. Hal ini berlaku sampai tahun 2029.

“Wajib lapor ada. Sampai 2029. Dia melaporkan ke Bapas yang terdekat. Ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujarnya

Baca Juga :  DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Ia menegaskan bebas bersyarat bisa dicabut jika Novanto melanggar aturan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI akan menegakkan berdasarkan aturan.

“Ya, yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada Permen-nya, undang-undangnya akan dicabut,” pungkasnya.

Sementara, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pertimbangan Novanto mendapat pembebasan bersyarat.

Ia mengatakan salah satu yang menjadi dasar Novanto mendapat pembebasan bersyarat ialah hukumannya dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung.

“Novanto telah menjalani 2/3 masa hukuman. sehingga pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025,” ujar Rika

Ia juga mengatakan bahwa Novanto juga telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Jaya Hadiri BSD BAZNAS, Dorong Zakat Jadi Instrumen Pemberdayaan

“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” pungkasnya.

Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara.

Setya Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan. (*)

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
Soroti 8 Perda yang Buka Celah Bakar Lahan 2 Hektare, Prabowo: Complete Nonsense
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Jumat, 25 September 2026 - 19:57 WIB

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 September 2026 - 10:31 WIB

Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung

Jumat, 25 September 2026 - 10:16 WIB

Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB