Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Sampaikan Pembebesan terhadap Setya Novanto, Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Eks Ketua DPR-RI, di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin. Ia disebut telah melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

“Dia bebas bersyarat setelah membayar subsider, bahwa kerugian negara sudah dibayar. Sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses. Haknya sudah selesai dan dibayar lunas,” ujar Mashudi (Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa Setya Novanto masih dikenakan wajib lapor. Hal ini berlaku sampai tahun 2029.

“Wajib lapor ada. Sampai 2029. Dia melaporkan ke Bapas yang terdekat. Ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujarnya

Baca Juga :  Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Ia menegaskan bebas bersyarat bisa dicabut jika Novanto melanggar aturan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI akan menegakkan berdasarkan aturan.

“Ya, yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada Permen-nya, undang-undangnya akan dicabut,” pungkasnya.

Sementara, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pertimbangan Novanto mendapat pembebasan bersyarat.

Ia mengatakan salah satu yang menjadi dasar Novanto mendapat pembebasan bersyarat ialah hukumannya dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung.

“Novanto telah menjalani 2/3 masa hukuman. sehingga pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025,” ujar Rika

Ia juga mengatakan bahwa Novanto juga telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan luas dari KPK.

Baca Juga :  Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel

“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” pungkasnya.

Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara.

Setya Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan. (*)

Berita Terkait

Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan
Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan
Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan
Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi
Pemkab Tubaba Matangkan Program SINITA, Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat, Berikut Daftar Nama-namanya
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Program SINITA, Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:21 WIB