Hasil Kesepakatan Hiburan Orgen Tunggal di Batasi Sampai Pukul 22:00 WIB di Tulang Bawang

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Kepolisian Resort (Polres) Tulangbawang (Tuba) menggelar rapat menyikapi terkait batas jam malam hiburan orgen tunggal di wilayah hukum Polres setempat.

Rapat ini dipimpin oleh Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, SIK yang diwakili Kasat Intelkam Polres Tuba, Iptu Irwansyah, SHM., MH dan dihadiri oleh Tokoh Adat Megou Pak dari empat Marga, Ketua PWI, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Kepala BPBD, MUI, dan berapa anggota, dan owner orgen tunggal yang ada di kabupaten setempat, kegiatan ini digelar di Aula Mapolres setempat, Selasa (14/06/2022).

Kasat Intelkam Polres Tulangbawang, Iptu Irwansyah, SH., MH mengatakan Rapat tersebut mengacu pada undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168 ) KUHP Pasal 510 Tentang Keramaian Umum.

“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Juklap Kapolri No. Pot : 02 / XII / 95 Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat,” terang Irwansyah.

Dia menuturkan, Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat Budaya Adat Tradisional / Klasik dan bersifat Religius sampai pukul 23:30 WIB.

Sementara, para Ketua Adat Marga Empat yang tergabung di Megou Pak mengusulkan untuk jam malam hajatan hiburan organ tunggal agar dapat dibatasi.

“Kita sepakat bahwa batas waktu pada malam hari hiburan sampai 22:00 WIB dan tidak ada musik koplo atau remix mulai dari pukul 18: 30,” kata Rusdi Rifa’i mewakili perwakilan ketua adat lainnya.

Selain perwakilan tokoh adat, Ketua PWI Tulangbawang, Abdul Rohman, SH juga memiliki pendapat yang sama dalam batasan pesta jam malam. Hal ini bertujuan untuk menghindari suatu hal negatif seperti peredaran miras dan narkoba yang memicu kerusuhan.

“Saya sepakat dalam pembatasan jam malam orgen tunggal dibatasi pukul 22:00 WIB. dan tanpa tebang pilih siapapun yang membuat acara. Jika batas waktu yang telah ditentukan harus bubar,” kata dia.

Akhirnya, pada rapat ini semua peserta rapat menyepakati bahwa batas jam malam sampai 22:00 WIB. Dalam kesepakatan itu bilamana ada pelanggaran akan ditindak tegas oleh pihak berwajib sesuai aturan yang berlaku.(als).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru