Ini Penjelasan Ketua RT yang Bubarkan Umat Kristen saat Ibadah

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, yang menjadi tersangka. Foto: Sulaiman

Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, yang menjadi tersangka. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung Wawan akhirnya angkat bicara perihal pembubaran yang Ia lakukan kepada Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), pada Minggu (19/2/2023).

Wawan mengatakan, tujuan dirinya mendatangi tempat ibadah tersebut untuk menghimbau agar tidak menggunakan gedung ini untuk beribadah, karena belum ada izin.

Menurut Wawan, sebelum ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar.

Dimana poinnya mereka sepakat tidak akan menggunakan gedung ini sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

Baca Juga :  Reses, Legislator Bandar Lampung Banyak Terima Keluhan soal Banjir

“Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah Minggu ke tiga, makanya saya ke sini,” kata dia.

Menurut Wawan, pihaknya kemarin tidak mengajak warga melainkan rekan sesama RT dan juga didampingi oleh Linmas.

Dirinya menegasakan, bahwa ini bukan terkait melarang ibadah, ibadah hak warga negara Indonesia, ini hanya masalah penggunaan gedungnya.

“Bukan kita bubarkan, hanya mengingatkan mereka, jangan menggunakan gedung itu karena belum izin,” kata dia.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang

“Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” kata dia.

Sementara itu, Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan, permasalahan ini sudah lama sejak 2014, beberapa kali sudah dilakukan perundingan, dan izin belum juga selesai.

“Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres,” katanya.

Menurutnya, terkait perizinan, pihak gereja belum pernah menemuinya untuk mengurus izin.

“Perizianan itu memang tidak ada, kami tidak pernah membuat izin,” katanya. (*)

Red

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Komisi III DPRD Sebut Pengerukan Bukit Jadi Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung
Berita ini 395 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB