LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung Wawan akhirnya angkat bicara perihal pembubaran yang Ia lakukan kepada Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), pada Minggu (19/2/2023).
Wawan mengatakan, tujuan dirinya mendatangi tempat ibadah tersebut untuk menghimbau agar tidak menggunakan gedung ini untuk beribadah, karena belum ada izin.
Menurut Wawan, sebelum ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar.
Dimana poinnya mereka sepakat tidak akan menggunakan gedung ini sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
“Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah Minggu ke tiga, makanya saya ke sini,” kata dia.
Menurut Wawan, pihaknya kemarin tidak mengajak warga melainkan rekan sesama RT dan juga didampingi oleh Linmas.
Dirinya menegasakan, bahwa ini bukan terkait melarang ibadah, ibadah hak warga negara Indonesia, ini hanya masalah penggunaan gedungnya.
“Bukan kita bubarkan, hanya mengingatkan mereka, jangan menggunakan gedung itu karena belum izin,” kata dia.
“Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” kata dia.
Sementara itu, Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan, permasalahan ini sudah lama sejak 2014, beberapa kali sudah dilakukan perundingan, dan izin belum juga selesai.
“Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres,” katanya.
Menurutnya, terkait perizinan, pihak gereja belum pernah menemuinya untuk mengurus izin.
“Perizianan itu memang tidak ada, kami tidak pernah membuat izin,” katanya. (*)
Red
