Ini Penjelasan Ketua RT yang Bubarkan Umat Kristen saat Ibadah

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, yang menjadi tersangka. Foto: Sulaiman

Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, yang menjadi tersangka. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung Wawan akhirnya angkat bicara perihal pembubaran yang Ia lakukan kepada Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), pada Minggu (19/2/2023).

Wawan mengatakan, tujuan dirinya mendatangi tempat ibadah tersebut untuk menghimbau agar tidak menggunakan gedung ini untuk beribadah, karena belum ada izin.

Menurut Wawan, sebelum ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja, dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar.

Dimana poinnya mereka sepakat tidak akan menggunakan gedung ini sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

Baca Juga :  BARA JP dan PSI Bandar Lampung Buka Puasa Bersama, Rajut Kembali Soliditas Kemenangan Prabowo-Gibran

“Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah Minggu ke tiga, makanya saya ke sini,” kata dia.

Menurut Wawan, pihaknya kemarin tidak mengajak warga melainkan rekan sesama RT dan juga didampingi oleh Linmas.

Dirinya menegasakan, bahwa ini bukan terkait melarang ibadah, ibadah hak warga negara Indonesia, ini hanya masalah penggunaan gedungnya.

“Bukan kita bubarkan, hanya mengingatkan mereka, jangan menggunakan gedung itu karena belum izin,” kata dia.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Lampung Berduka, Veri Agusli HB Meninggal Dunia

“Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” kata dia.

Sementara itu, Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan, permasalahan ini sudah lama sejak 2014, beberapa kali sudah dilakukan perundingan, dan izin belum juga selesai.

“Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres,” katanya.

Menurutnya, terkait perizinan, pihak gereja belum pernah menemuinya untuk mengurus izin.

“Perizianan itu memang tidak ada, kami tidak pernah membuat izin,” katanya. (*)

Red

Berita Terkait

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter
Polda Lampung Hadir Pulihkan Trauma Warga Way Halim Pasca Banjir
Berita ini 434 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Kamis, 16 April 2026 - 23:20 WIB

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Kamis, 16 April 2026 - 21:34 WIB

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 April 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Rabu, 15 April 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan

Berita Terbaru