Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan informasi yang beredar terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) harus sudah melunasi pajak kendaraan bermotor adalah hoax.
Marindo memastikan Pemprov Lampung tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut, apalagi dalam bentuk surat edaran.
“Jadi adanya informasi bahwa Pemprov Lampung ada kebijakan tidak boleh isi bensin bila tidak bayar pajak itu hoax dan tidak benar serta bisa membuat kegaduhan,” kata Marindo saat ditemui di Kantor DPRD Lampung, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung memang tengah berupaya meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, belum ada keputusan resmi terkait opsi-opsi penagihan seperti itu.
“Kalaupun ada kajian opsi penagihan pembayaran pajak, tapi itu belum sampai keputusan untuk dilakukan. Sehingga adanya informasi ini tidak tepat, meresahkan, dan dikhawatirkan membuat kegaduhan,” ujarnya.
Marindo menambahkan, Pemprov Lampung akan terus mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, karena pajak adalah tulang punggung pembangunan dan ekonomi di Lampung.
Kesadaran masyarakat membayar pajak atas hak-hak yang diterima akan menjadi penting untuk pembangunan Lampung ke depan,” tutupnya. (*)















