Jasa Raharja Lampung pada Selasa (8/12/2020) menyerahkan santunan untuk korban laka lantas yang meninggal dunia di Area Tol Gate Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) yang terjadi pada Senin (7/12/2020).
Santunan diserahkan Kepala Sub Bagian Pelayanan Santunan PT Jasa Raharja Lampung Arief Abdul Rohman.
Penyerahan santunan dilakukan bersama dengan Unit Lakalantas Polres Lampung Selatan Aipda Wiliam Agustiawan dan Asisten Manager Umum PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Maryanti di rumah duka yang beralamat di Desa Bandardalam Kecamatan Sidomulyo, Lamsel.
Korban atas nama Rendi Reandi merupakan petugas Tol Gate Pelabuhan Bakauheni yang pada saat kejadian sedang bertugas melayani pembelian tiket penyeberangan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung Margareth V.S Panjaitan, ST, MM, AMII, ACII, CHRP mengatakan, santunan yang diberikan Jasa Raharja nilainya sebesar Rp50 juta per orang dan penggantian biaya rawatan untuk pasien luka – luka maksimal Rp20 juta. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK No.16/PMK.010/2017 tanggal 13/2/2017.
”Petugas kami telah melakukan survey keabsahan ahli waris setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Dia menjelaskan, santunan tersebut telah diserahkan, dan tentunya kelancaran proses santunan itu didukung mitra kerja terkait dalam hal ini Unit lakalantas Polres Lamsel yang telah menangani dan memberikan informasi kecelakaan dengan sangat cepat serta PT BRI Kanca Kalianda yang telah membuatkan rekening untuk ahli waris.
Jasa Raharja berharap, dengan adanya santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Arief Abdul Rohman, Kepala Sub Bagian Pelayanan santunan mewakili Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung dan seluruh pegawai menyampaikan ucapan duka cita kepada keluarga yang ditinggalkan.
”Saya mewakili perusahaan PT Jasa Raharja Lampung dan seluruh pegawai mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga amal ibadah alhmarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Santunan ini memang tidak ada artinya jika dibandingkan dengan rasa sedih akan kehilangan, namun kami berharap dapat bermanfaat bagi keluarga korban,” ucapnya.
Diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan truk BK-8222-DT diduga mengalami rem blong dan menabrak truk BE-8783-AL yang sedang melakukan transaksi pembelian tiket penyebrangan dan kemudian menabrak loket tempat pembelian tiket.
Kecelakaan lalu lintas itu menyebabkan dua orang meninggal di TKP atas nama Rendi Reandi (petugas tol gate) dan Asep Sumarna (Supir Truk BK-8222-DT) kemudian satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD dr H Bob Bazar, SKM Kalianda atas nama Dery Setiawan yang merupakan warga Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Selain itu, dua orang mengalami luka berat atas nama Asep Purwadi dan Ari Diki yang merupakan supir dan kernet kendaraan Truk BE-8783-AL yang dirawat di RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda. Semua biaya perawatan korban luka – luka tersebut dijamin PT Jasa Raharja Cabang Lampung.(rls)