Jelang Nyepi dan Pasca Lebaran 2026, ASN Diberlakukan Skema WFA

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal WFA ASN. Sumber: Akun Instagram KemenPANRB

Jadwal WFA ASN. Sumber: Akun Instagram KemenPANRB

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, pemerintah mengatur pelaksanaan tugas ASN melalui skema Work From Anywhere (WFA) pada dua periode, yakni 16–17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah perayaan Idul Fitri.

Baca Juga :  Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi

Namun demikian, Kementerian PANRB menegaskan bahwa penerapan WFA ini bukanlah penambahan hari libur. Skema tersebut merupakan bentuk fleksibilitas kerja guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah libur nasional dan cuti bersama.

Pengaturan WFA sebelum dan sesudah libur nasional ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama masa libur dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengorbankan kinerja aparatur negara.

Selain itu, pimpinan instansi diminta lebih cermat dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai agar tidak berdampak pada terganggunya pelayanan publik. Khusus bagi instansi yang memberikan layanan vital, penyesuaian jumlah pegawai yang bekerja secara fleksibel wajib dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga :  Dari Ajang Olahraga ke Lumbung Ekonomi, Sport Tourism Jadi Fokus Seminar HPN

Surat Edaran Menteri PANRB ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menata pola kerja ASN selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dan berbagai aktivitas selama masa liburan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Rute Internasional Lampung-Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi
Batin Wulan Dukung Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026
Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026
Dialog Kebudayaan, Bupati Hamartoni Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya Lampura
Disinformasi dan AI Menguji Masa Depan Pers, Komdigi Siapkan Regulasi
Resmi! Pengurus DPW PKB Lampung Dilantik, Fokus Kontribusi Nyata Pembangunan Daerah
Meriah dan Penuh Keceriaan, PWI Lampung Ikut Jalan Sehat HPN 2026 di Banten
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:16 WIB

Rute Internasional Lampung-Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:36 WIB

Jelang Nyepi dan Pasca Lebaran 2026, ASN Diberlakukan Skema WFA

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:06 WIB

Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:01 WIB

Batin Wulan Dukung Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 17:58 WIB

Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026

Berita Terbaru