Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Partai Hanura Joko Purnomo mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan sosper kedua di bulan Februari 2024 ini dipusatkan di Desa Neglasari Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Acara itu dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan, Jumat, (9/2/2024).
Ia menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (Red)
