Kadisnaker Lampung: Sekolah Az Zahra Wajib Tambah Santunan Lebih Dari Rp100 Juta!

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto : Tampan

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto : Tampan

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pihak sekolah Az Zahra wajib menambah santunan yang sudah diberikan kepada ahli waris korban meninggal saat tragedi lift jatuh.

Sebelumnya Yayasan Az Sahra sudah menyerahkan santunan masing-masing Rp45 juta untuk 7 keluarga korban meninggal.

Namun Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyatakan jumlah itu masih kurang.

Bahkan pihak Az Zahra harus memberikan santunan lebih dari 100 juta untuk tiap ahli waris.

“Besaran santuannya akan kita tetapkan sesuai dengan nilai santunan yang diatur di Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” kata Agus Nompitu usai mengikuti Rapat Paripurna HUT RI di Gedung DPRD Lampung, Rabu (16/8/2023).

“Untuk korban meninggal kisaran riilnya lebih besar dari yang telah diberikan pihak Az Zahra beberapa waktu lalu. Sesuai UU BPJS Ketenagakerjaan, santunannya lebih dari 100 juta untuk satu orang,” jelasnya.

Baca Juga :  HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung

Agus Nompitu menyebut dari hasil pemeriksaan Disnaker, proyek pembangunan di sekolah Az Zahra yang menelan 7 korban jiwa ternyata digarap tanpa badan hukum.

Sehingga yang bertanggungjawab bukan pihak kontraktor, melainkan Yayasan Az Zahra.

“Yang kami lihat ikatan kerjasama (pengerjaan proyek) itu tidak dalam bentuk badan hukum, itu pribadi. Karena tidak berbadan hukum maka yang bertanggunajwab sepenuhnya adalah Az Zahra,” tegas Kadisnaker.

Dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan, jika tenaga kerja yang meninggal tidak terdaftar di BPJS, maka santunan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Baca Juga :  Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Ahli waris dari korban wajib mendapat santunan Rp42 juta dan beasiswa Pendidikan maksimum Rp174 juta.

Rinciannya santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan Rp12 juta.

Selain itu, beasiswa pendidikan dengan batas maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Manfaat-manfaat tersebut akan dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Terkait uang santunan yang sudah diberi Az Zahra Rp45 juta, Agus Nompitu menyebut akan tetap diperhitungkan.

“Tapi kekurangannya harus dipenuhi lagi. Minggu ini sudah bisa ditetapkan,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB