LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mengambil langkah tegas dalam memastikan transparansi dan keadilan di sektor pengolahan singkong.
Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, memimpin langsung monitoring di tiga pabrik singkong, yakni CV Central Intan di Raman Utara, CV Way Raman di Raman Endra, dan PT Pertindo Berjaya Tapioka di Kedaton, pada Rabu (22/1/2025).
Didampingi Paguyuban Petani Singkong, TNI, DPRD, dan pemerintah daerah, Kajari menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan melindungi hak petani dan memastikan operasional pabrik berjalan sesuai aturan. Fokus utama pengawasan meliputi sistem penentuan harga, akurasi timbangan, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami memastikan tidak ada celah untuk pelanggaran hukum dalam operasional pabrik. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan kami ambil sesuai aturan. Ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk mendukung swasembada pangan,” tegas Agustinus, didampingi Kasi Intel Kejari, Muhammad Rony.
Kajari menekankan pentingnya keadilan dalam proses penentuan harga singkong dan penggunaan timbangan yang akurat. Menurutnya, ketidakadilan dalam aspek tersebut tidak hanya merugikan petani tetapi juga mengganggu keseimbangan dalam rantai distribusi pangan.
“Monitoring ini adalah langkah awal untuk menciptakan tata kelola sektor pertanian yang bersih dan adil. Kami akan terus mengawasi operasional pabrik lainnya demi memastikan kontribusi sektor pertanian terhadap swasembada pangan nasional berjalan optimal,” ungkapnya.
Agustinus juga berharap langkah ini dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani singkong di Lampung Timur. “Petani harus mendapatkan hak mereka secara adil. Kami tidak akan mentolerir penyimpangan yang mengarah pada ketidakadilan,” tutupnya tegas. (*)
Editor: Furkon Ari
