LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto memimpin ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (11/10/2021).
Bermula dari ditangkapnya Bayu Ramadhan (29) di rumahnya, Jl Kamboja Gg Karya Bakti 1, Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur, Sabtu (2/10/2021).
Dari tangannya, aparat mengamankan barang bukti 20 gram sabu-sabu (SS).
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan meringkus Mas Jaka (35) di Jl Ridwan Rais Gg Ainan, Kalibalau, Selasa (5/10/2021).
Jaka yang merupakan warga Jalan P Tegal kompleks Masjid Maerdhotillah No.8, Sukarame ini diduga bandar narkoba. Sedangkan, Bayu adalah pengedar.
Dari interogasi terhadap Jaka, tim Opsnal menggeledah indekos di Jl Ryacudu Gg Hasan, Korpri Raya, Sukarame, Rabu (6/10/2021).
Aparat menemukan 13 paket sedang SS seberat 1 kilogram, 1 timbangan digital besar, 1 timbangan kecil, 1 pack plastik klip, dan 1 tas ransel hitam.
“1 gram sabu bisa dipakai 9 orang, dengan itu sama saja kita berhasil menyelamatkan 9.180 warga Bandarlampung dari penyalahgunaan narkoba,” papar Ino.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram berasal dari Aceh yang diberikan oleh seseorang atas perintah R (DPO) di Terminal Rajabasa berikut tasnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Red















