LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Nasib IS, oknum anggota Polresta Bandarlampung yang diduga terlibat perampasan mobil, berada di ujung tanduk.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan dirinya akan memecat IS.
Selain itu, aparat menjerat IS dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia menyampaikan hal itu dalam vaksinasi massal dan bakti sosial alumnus AKABRI 1999 di Universitas Malahayati Bandarlampung, Rabu (20/10/2021).
Menurut dia, kasus perampasan mobil Toyota Yaris di Lapangan Saburai, Selasa (12/10/2021) ini sedang dalam penyidikan.
“Kalau nanti ada keterlibatan anggota lain, hukumannya sama. Tidak ada pilih kasih,” tandasnya.
Demikian halnya jika ada oknum anggota yang menjadi bandar narkoba atau terlibat tindakan pidana lain.
“Kalau perlu jika dia (oknum) melakukan tindakan-tindakan pidana dan melawan petugas, lumpuhkan. Tembak,” pungkasnya. (*)
Red









