LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Warga Desa Pugungraharjo, Sekampungudik, Lampung Timur mengeluhkan kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN KIS). KIS nonaktif ketika hendak dipakai berobat.
Salah satunya Heri, warga Dusun III Desa Pugungraharjo. Ia mengatakan KIS miliknya menanggung empat orang keluarga.
KIS tersebut tidak bisa dipergunakan pada bulan Oktober ini. Padahal saat September masih aktif.
“KIS yang nonaktif milik saya dan anak. Sedangkan KIS istri dan anak saya yang lain bisa digunakan,” kata Heri kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com) Senin (18/10/2021).
Karena itu, Heri melapor ke aparatur Desa Pugungraharjo agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti.
“Ya namanya orang harus periksa tubuh meski merasa tidak sakit. Tapi kok ini malah tidak aktif KIS-nya,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV DPRD Lamtim, Gunardi, membenarkan pemblokiran sementara KIS. Hal ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
“Makanya kami akan mengadakan hearing pada pekan depan, melibatkan dinas instansi terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujar anggota DPRD Fraksi PKB dari Dapil V itu.
Menurut Gunardi, alasan penonaktifan KIS di antaranya karena tidak terpakai selama diterbitkan dan terdapat identitas ganda.
“Saya belum bicara banyak. Kasihan itu warga,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lamtim, Darmuji, memaparkan, total penerima kartu PBI JKN KIS di Lamtim sebanyak 453.241.
Namun, dari jumlah tersebut yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 376.307 jiwa.
Sedangkan, yang tidak masuk DTKS sebanyak 76.934. Dari 76.934 tersebut, 40.915 di antara dinonaktifkan.
Penonaktifan kartu PBI JKN KIS didasarkan Keputusan Kementerian Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan PBI JKN tahun 2021.
“Hasil verifikasi Kementerian Sosial terdapat sejumlah penerima tidak memiliki riwayat memanfaatkan kartu PBI JKN KIS. Kemudian, terdapat nomor NIK ganda dan tidak masuk DTKS,” ujarnya.
Dia mengimbau penerima KIS yang dinonaktifkan untuk mengurus pengaktifannya ke Dinas Sosial. Setelah diverifikasi bila memenuhi syarat dan layak maka akan diaktifkan kembali.
“Untuk menyikapi persoalan itu rencananya Pemkab akan membentuk gugus tugas atau panitia adhoc guna mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapat pelayanan kesehatan,” jelasnya. (*)
Red















