LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melanjutkan pemeriksaan kasus gratifikasi dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM), Senin (29/11/2021).
Juru bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, pihaknya memeriksa tiga saksi dalam kasus yang menjerat adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, itu.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Ketiganya yakni Arnold Alam dan Nurdin Habim, keduanya anggota DPRD Lampung Utara.
Satu lainnya, Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan swasta sebanyak 25 orang.















