LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Ratusan warga Desa Sadar Sriwijaya, Bandar Sribawono, Lampung Timur memprotes pembangunan jalan dengan Dana Desa (DD).
Pasalnya, warga merasa tidak dilibatkan. Terlebih, pembangunan jalan menyebabkan tanaman mereka rusak dilindas alat berat.
Jalan baru tersebut memiliki panjang 2,5 kilometer (km) dengan lebar tujuh meter dan mulai dikerjakan sejak satu bulan terakhir.
Hal itu terungkap dalam musyawarah yang dihadiri sekitar 200 warga bersama Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Bhabinkamtibmas di Balai Desa Sadar Sriwijaya, Rabu (18/5/2022).
Warga mengungkapkan tanah terkena pembangunan jalan adalah milik warga yan dibuktikan dengan sertifikat tanah hingga Akta Jual Beli (AJB).
“Bukan kami menolak pembangunan jalan. Tapi, kenapa kami selaku pemilik tanah tak pernah diajak musyawarah dulu. Jelas kami dirugikan,” ungkap Opan, salah satu perwakilan warga.
Namun musyawarah berakhir tanpa kesimpulan. Sebab, pihak pemerintah desa menolak memberikan ganti rugi dengan alasan sudah mengeluarkan biaya untuk menyewa alat berat hingga ratusan juta rupiah. Karenanya, muncul opsi membawa masalah ini ke jalur hukum.
Ditemui usai musyawarah, Kepala Desa Sadar Sriwijaya, Santoso Budi Wahono, mengaku pengerjaan jalan sudah dimusyawarahkan dari tingkat desa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Jalan yang kita kerjakan menurut peta desa dan sudah melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Kalau warga nggak menghendaki ya sudah. Tapi, kalau menuntut ganti rugi, kami tak mau. Saya sudah mengeluarkan biaya untuk alat berat hingga ratusan juta,” ujar Santoso. (*)
Red















