LampungCorner.com, SUKADANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menggelar sidang rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya tingkat Kabupaten Lampung Timur tahun 2026 di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur, Rustam Effendi.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung Kuswanto, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung Anshori Djausal, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sekda Lampung Timur Rustam Effendi menegaskan bahwa cagar budaya bukan sekadar benda peninggalan masa lalu, melainkan identitas daerah dan warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi generasi mendatang.
“Cagar budaya adalah identitas, saksi sejarah, dan warisan leluhur yang tidak ternilai harganya bagi generasi penerus. Kabupaten Lampung Timur merupakan wilayah yang sangat kaya akan potensi peninggalan arkeologi dan sejarah, mulai dari periode prasejarah, klasik Hindu-Buddha, Islam, kolonialisme hingga periode kemerdekaan,” ujar Rustam Effendi yang akrab disapa Bung Tam.
Menurutnya, penetapan status cagar budaya tingkat kabupaten menjadi langkah hukum penting untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai objek bersejarah agar tidak mengalami kerusakan maupun kehilangan nilai sejarahnya.
“Formalisasi status ini sangat penting guna menyelamatkan narasi sejarah dan identitas budaya lokal demi masa depan,” tambahnya.
Bung Tam juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung, TACB Lampung Timur, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur yang telah melakukan kajian, penelitian, hingga pelaksanaan sidang terhadap objek-objek yang diusulkan.
Ia berharap objek yang nantinya ditetapkan sebagai cagar budaya dapat dirawat dengan baik dan dikembangkan menjadi destinasi wisata sejarah di Lampung Timur.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan perangkat daerah untuk bersinergi menjaga kelestarian cagar budaya serta mematuhi peraturan pelestarian yang berlaku, khususnya generasi muda sebagai pelanjut estafet peradaban,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Pemkab Lampung Timur mengusulkan empat objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Objek pertama adalah ODCB Arca Gramadewata koleksi Rumah Informasi Situs CBN Pugung Raharjo.
Arca tersebut pertama kali ditemukan Abdul Rahman pada 1963 di kawasan Gunung Langkap atau Bukit Langkap, Kecamatan Sribhawono, sekitar 21 kilometer dari Situs CBN Pugung Raharjo.
Hingga kini belum ditemukan laporan lanjutan terkait titik koordinat pasti penemuan arca tersebut maupun indikasi struktur bangunan lain di lokasi.
Bukit Langkap sendiri dikenal sebagai bukit kecil dengan ketinggian sekitar 175 meter di atas permukaan laut yang tampak mencolok di tengah hamparan dataran luas di sekitarnya.
Objek kedua yakni ODCB Arca Perwujudan Bodhisattva koleksi Rumah Informasi Situs CBN Pugung Raharjo. Arca yang diperkirakan berasal dari abad ke-14 hingga ke-15 Masehi itu merupakan artefak periode Klasik Akhir Nusantara yang berkaitan erat dengan ekspansi budaya dan politik Majapahit ke wilayah luar Jawa, termasuk Lampung.
Arca tersebut ditemukan Kadiran pada 14 Agustus 1957 saat membuka kawasan hutan untuk permukiman transmigrasi. Penemuan arca di lokasi Punden Berundak 7 di atas Kolam Megalitik menunjukkan adanya kesinambungan budaya antara tradisi megalitik lokal dengan sistem religi Hindu-Buddha pada masa itu.
Selanjutnya, Pemkab Lampung Timur juga mengusulkan ODCB Prasasti Bungkuk koleksi Rumah Informasi Situs CBN Pugung Raharjo sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Prasasti yang ditemukan pada 25 Maret 1985 di Dukuh Karanganyar, Desa Bungkuk, Kecamatan Jabung, tepat di tepi Sungai Way Sekampung itu memperluas bukti persebaran prasasti Sriwijaya di wilayah Lampung bagian timur.
Prasasti Bungkuk dipahat pada batu andesit berukuran 63 x 63 x 70 sentimeter dengan 13 baris tulisan menggunakan aksara Pallawa akhir dan bahasa Melayu kuno. Secara paleografis, bentuk huruf pada prasasti tersebut menunjukkan ciri khas epigrafi Sriwijaya awal.
Objek terakhir yang diusulkan yakni ODCB Prasasti Dalung Bojong. Prasasti berbahan tembaga itu dibuat pada akhir abad ke-17 Masehi atau bertarikh 1102 Hijriah sekitar tahun 1691 Masehi pada masa pemerintahan Sultan Abul Mahasin Muhammad Zainul Abidin dari Kesultanan Banten.
Secara historis, prasasti tersebut menjadi bukti integrasi wilayah Lampung ke dalam struktur kekuasaan maritim Kesultanan Banten.
Isi prasasti memuat aturan tata kelola birokrasi, pengawasan pelayaran, hingga kewajiban penanaman dan tata niaga lada yang menjadi fondasi ekonomi global kala itu.
Selain berfungsi sebagai dokumen hukum dan administrasi, prasasti yang ditulis menggunakan aksara Arab Pegon berbahasa Jawa Banten tersebut juga diwariskan turun-temurun hingga lima generasi dalam keluarga adat Bojong sebagai simbol legitimasi otoritas lokal. (*)
Editor: Furkon Ari
















