LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Kehilangan sepeda motor selama dua bulan terakhir? Bisa jadi kendaraan Anda ada di Polres Pringsewu.
Ya, selama Oktober dan November 2022, Polres Pringsewu mengamankan 36 unit sepeda motor.
Puluhan kendaraan ini merupakan Barang Bukti (BB) kasus kriminalitas dengan 27 tersangka.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Rabu (23/11/2022).
Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol Kisron, mengatakan kasus dimaksud antara lain perjudian, buang bayi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penggelapan.
Kasat Reskrim, Iptu Feabo, menambahkan, 27 tersangka terdiri dari 25 laki-laki dan dua wanita.
Rincinya, dua orang terlibat dalam kasus buang bayi, 16 orang tersangka perjudian, dan lima tersangka curanmor.
“Sisanya, tiga orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 orang lain kasus penipuan dan penggelapan,” terangnya.
Menurut Feabo, salah satu kasus menonjol adalah buang bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, pada 10 Oktober 2022.
Diamankan, dua perempuan yang merupakan ibu kandung bayi, Revina Putri Cantika (20) dan Renika P (20), yang membantu menggugurkan kandungan.
“Adapun motifnya karena tersangka merasa malu hamil di luar nikah,” papar Feabo.
Dari beberapa kasus tersebut, 36 unit sepeda motor hasil kejahatan disita dan beberapa telah diambil pemiliknya.
Karena itu bagi yang merasa kehilangan sepeda motor, ia meminta dapat datang langsung ke Mapolres Pringsewu.
“Silakan bawa BPKB, STNK, dan bukti laporan. Maka langsung kita proses,” ujarnya. (*)
Red















