LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan (Lamsel), mendapat sorotan dari LSM Pematank.
Ketua DPP LSM Pematank Suadi Romli menilai dugaan penyimpangan dana BOS di Disdik Lamsel harus diusut tuntas. Ini mengingat dana tersebut untuk mendukung operasional non-personalia bagi satuan pendidikan.
”Kami melihat permasalahan dana BOS di Disdik Lamsel sarat penyimpangan. Karenanya, temuan BPK ini harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).
Pematank pun berencana menggelar aksi untuk memberikan dukungan moril kepada Kejati Lampung agar dapat menuntaskan dugaan penyimpangan dana BOS di Disdik Lamsel.
”Dalam waktu dekat ini, kami akan turun ke jalan melakukan demonstrasi. Sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, BPK menyebutkan belanja dana BOS di Disdik Lamsel tidak sesuai petunjuk teknis dan standar harga. Selain itu, pertanggungjawaban atas realisasi dana BOS tahap kedua pada enam SD Negeri (SDN) dan tiga SMP Negeri (SMPN) juga bermasalah.
Di antaranya di SMPN 1 Sidomulyo, SMPN 1 Waysulan, SMPN 1 Katibung, SDN 1 Sidorejo, SDN 2 Tanjungratu, SDN 1 Karanganyar, SDN 2 Karanganyar, SDN 3 Karanganyar, dan SDN Sumberagung.
Per 5 Desember 2022, belanja pegawai BOS sebesar Rp28.171.121.000, dengan realisasi Rp23.535.583.600 atau 83,55 persen. Belanja barang dan jasa Rp53.815.106.641, dengan realisasi Rp29.709.204.060 atau 55,21 persen.
Sementara belanja modal BOS Rp26.460.572.369, dengan realisasi Rp21.423.942.850 atau 78 persen. Sedangkan realisasi belanja dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis sebesar Rp113.086.000.
Tak hanya itu, realisasi belanja BOS berupa pembayaran honorarium diberikan kepada ASN sebesar Rp1.560.000. Sementara realisasi belanja dana BOS melebihi standar sebesar Rp10.542.000.
Kemudian realisasi belanja dana BOS tidak didukung dengan bukti penanggung jawaban yang lengkap sebesar Rp25.808.300.
Menanggapi hal itu, Sekkab Lamsel Thamrin mengatakan temuan BPK harus menjadi pelajaran bagi dinas terkait agar bekerja lebih hati-hati lagi.
“Tentu yang ada temuan harus ditindaklanjuti dan harus menjadi pedoman kedepannya,” ucapnya. (*)
red















