Kelanjutan Kasus Satono Masih Gelap, Kajari Bandarlampung: Saya Tidak Mau Berandai-andai

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Perihal sanksi yang dijatuhi kepada terpidana kasus korupsi Mantan Bupati Lampung Timur Satono hingga kini masih belum ada titik terang. Sebab, usai dinyatakan meninggal dunia di Jakarta, sanksi pidana penjara yang dijerat kepada Satono dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Kejakasaan Tinggi Negeri (Kejari) Bandarlampung Abdullah Noer Deny pada Selasa (13/7/2021) siang menerangkan, meninggalnya Satono yang sudah menjadi buronan selama 10 tahun itu dibenarkan pihak mereka.

Abdullah pun menyatakan kelanjutan hukumnya dalam ketentuan hukum pidana Pasal 70 itu jelas untuk tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia itu proses hukumnya bisa tidak berlanjut.

Namun, pelaksanaan selanjutnya dalam Pasal 270 KUHP itu ada lima, yakni pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara. Empat poin lainnya itu menurut Abdullah masih akan diskusikan dan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, tentang tindak lanjut amar putusan lainnya itu.

Baca Juga :  Pemprov Gelar Halal Bihalal, Gubernur Mirza Beri Hadiah Umroh ASN yang Khatam Quran 4 Kali

“Kami akan mendiskusikan secara internal langkah-langkah apa yang tepat untuk menyelesaikan ini. Saya tidak mau berandai-andai,” ungkapnya saat dimintai keterangan di kantor Kejari Bandarlampung.

Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pihak keluarga menyembunyikan Satono. Terkait itu Abdullah menjelaskan, setelah putusan tersebut berjalan, Satono melarikan diri. Maka sejak itu pihaknya memberikan status daftar pencarian orang (DPO) hingga ada berita yang bersangkutan meninggal.

Abdullah sendiri mengaku, sejak ia menjabat sebagai Kepala Kejari Bandarlampung Agustus lalu, kasus terseut menjadi target awalnya. Ia yakin kemungkinan Satono berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Pasalnya, Abdullah sudah memetakan kediamannya di tiga lokasi namun selalu ada kebocoran.

Baca Juga :  Sambangi Wagub, Rektor UIN RIL dan Rektor Universitas Negeri Tomsk Rusia Bahas Pengembangan Sains, Teknologi dan Kedokteran

“Itu yang terjadi. Sempat saya laporkan juga ke pimpinan, mungkin kelihaian yang bersangkutan,” katanya.

Sementara, untuk uang pengganti masih akan didiskusikan dengan tim, karena putusan tersebut sudah lama dan harus dibentuk tim baru.

“Info terbaru belum ada pembayaran, tapi kalau aset hasil tracing kemungkinan ada. Saya belum bisa pastikan karena ini ada kaitan dengan perkara Alay,” jelasnya lagi.

Satono sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008. Oleh Mahkamah Agung (MA) ia divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tahun 2012.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar. Pada April 2012, Satono kabur dan sebelum sempat ditangkap, ia meninggal di Jakarta Senin (12/7/2021) kemarin. (*)

Red

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Komisi III DPRD Sebut Pengerukan Bukit Jadi Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Budi Karyadi, Ketua PWI Pringsewu Dua Periode Tutup Usia

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:18 WIB