Kelanjutan Kasus Satono Masih Gelap, Kajari Bandarlampung: Saya Tidak Mau Berandai-andai

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Perihal sanksi yang dijatuhi kepada terpidana kasus korupsi Mantan Bupati Lampung Timur Satono hingga kini masih belum ada titik terang. Sebab, usai dinyatakan meninggal dunia di Jakarta, sanksi pidana penjara yang dijerat kepada Satono dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Kejakasaan Tinggi Negeri (Kejari) Bandarlampung Abdullah Noer Deny pada Selasa (13/7/2021) siang menerangkan, meninggalnya Satono yang sudah menjadi buronan selama 10 tahun itu dibenarkan pihak mereka.

Abdullah pun menyatakan kelanjutan hukumnya dalam ketentuan hukum pidana Pasal 70 itu jelas untuk tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia itu proses hukumnya bisa tidak berlanjut.

Namun, pelaksanaan selanjutnya dalam Pasal 270 KUHP itu ada lima, yakni pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara. Empat poin lainnya itu menurut Abdullah masih akan diskusikan dan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, tentang tindak lanjut amar putusan lainnya itu.

Baca Juga :  Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah

“Kami akan mendiskusikan secara internal langkah-langkah apa yang tepat untuk menyelesaikan ini. Saya tidak mau berandai-andai,” ungkapnya saat dimintai keterangan di kantor Kejari Bandarlampung.

Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pihak keluarga menyembunyikan Satono. Terkait itu Abdullah menjelaskan, setelah putusan tersebut berjalan, Satono melarikan diri. Maka sejak itu pihaknya memberikan status daftar pencarian orang (DPO) hingga ada berita yang bersangkutan meninggal.

Abdullah sendiri mengaku, sejak ia menjabat sebagai Kepala Kejari Bandarlampung Agustus lalu, kasus terseut menjadi target awalnya. Ia yakin kemungkinan Satono berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Pasalnya, Abdullah sudah memetakan kediamannya di tiga lokasi namun selalu ada kebocoran.

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

“Itu yang terjadi. Sempat saya laporkan juga ke pimpinan, mungkin kelihaian yang bersangkutan,” katanya.

Sementara, untuk uang pengganti masih akan didiskusikan dengan tim, karena putusan tersebut sudah lama dan harus dibentuk tim baru.

“Info terbaru belum ada pembayaran, tapi kalau aset hasil tracing kemungkinan ada. Saya belum bisa pastikan karena ini ada kaitan dengan perkara Alay,” jelasnya lagi.

Satono sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008. Oleh Mahkamah Agung (MA) ia divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tahun 2012.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar. Pada April 2012, Satono kabur dan sebelum sempat ditangkap, ia meninggal di Jakarta Senin (12/7/2021) kemarin. (*)

Red

Berita Terkait

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Pistachio Makin Populer, Benarkah Baik untuk Kesehatan?

Senin, 27 Jul 2026 - 09:47 WIB

LIFESTYLE

Lebih Kental dan Tinggi Protein, Ini Keunggulan Greek Yogurt

Senin, 27 Jul 2026 - 09:43 WIB

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB