Kelanjutan Kasus Satono Masih Gelap, Kajari Bandarlampung: Saya Tidak Mau Berandai-andai

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Perihal sanksi yang dijatuhi kepada terpidana kasus korupsi Mantan Bupati Lampung Timur Satono hingga kini masih belum ada titik terang. Sebab, usai dinyatakan meninggal dunia di Jakarta, sanksi pidana penjara yang dijerat kepada Satono dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Kejakasaan Tinggi Negeri (Kejari) Bandarlampung Abdullah Noer Deny pada Selasa (13/7/2021) siang menerangkan, meninggalnya Satono yang sudah menjadi buronan selama 10 tahun itu dibenarkan pihak mereka.

Abdullah pun menyatakan kelanjutan hukumnya dalam ketentuan hukum pidana Pasal 70 itu jelas untuk tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia itu proses hukumnya bisa tidak berlanjut.

Namun, pelaksanaan selanjutnya dalam Pasal 270 KUHP itu ada lima, yakni pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara. Empat poin lainnya itu menurut Abdullah masih akan diskusikan dan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, tentang tindak lanjut amar putusan lainnya itu.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perketat Pengawasan Infrastruktur dan Pangan Bersama BPKP Tahun 2026

“Kami akan mendiskusikan secara internal langkah-langkah apa yang tepat untuk menyelesaikan ini. Saya tidak mau berandai-andai,” ungkapnya saat dimintai keterangan di kantor Kejari Bandarlampung.

Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pihak keluarga menyembunyikan Satono. Terkait itu Abdullah menjelaskan, setelah putusan tersebut berjalan, Satono melarikan diri. Maka sejak itu pihaknya memberikan status daftar pencarian orang (DPO) hingga ada berita yang bersangkutan meninggal.

Abdullah sendiri mengaku, sejak ia menjabat sebagai Kepala Kejari Bandarlampung Agustus lalu, kasus terseut menjadi target awalnya. Ia yakin kemungkinan Satono berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Pasalnya, Abdullah sudah memetakan kediamannya di tiga lokasi namun selalu ada kebocoran.

Baca Juga :  Batin Wulan Dukung Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026

“Itu yang terjadi. Sempat saya laporkan juga ke pimpinan, mungkin kelihaian yang bersangkutan,” katanya.

Sementara, untuk uang pengganti masih akan didiskusikan dengan tim, karena putusan tersebut sudah lama dan harus dibentuk tim baru.

“Info terbaru belum ada pembayaran, tapi kalau aset hasil tracing kemungkinan ada. Saya belum bisa pastikan karena ini ada kaitan dengan perkara Alay,” jelasnya lagi.

Satono sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008. Oleh Mahkamah Agung (MA) ia divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tahun 2012.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar. Pada April 2012, Satono kabur dan sebelum sempat ditangkap, ia meninggal di Jakarta Senin (12/7/2021) kemarin. (*)

Red

Berita Terkait

Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota
Kota Bandar Lampung Dilanda Banjir, Sebabkan Warga Tewas dan Hilang Terbawa Arus Air
Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak
Jelang Idul Fitri, Polresta Bandar Lampung Siapkan 596 Personel dalam Operasi Ketupat 2026
Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota
Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi
Momentum HKG dan HUT Lampung, Ketua TP PKK Wulan Mirza Sapa dan Bantu Keluarga di Dua Kabupaten
Gubernur Mirza Pastikan Proyek Jalan Rawa Pitu, Sudah Direncanakan dan Masuk Tender
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:22 WIB

Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:26 WIB

Kota Bandar Lampung Dilanda Banjir, Sebabkan Warga Tewas dan Hilang Terbawa Arus Air

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:11 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Jelang Idul Fitri, Polresta Bandar Lampung Siapkan 596 Personel dalam Operasi Ketupat 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:14 WIB

Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi

Berita Terbaru