Kelanjutan Kasus Satono Masih Gelap, Kajari Bandarlampung: Saya Tidak Mau Berandai-andai

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Perihal sanksi yang dijatuhi kepada terpidana kasus korupsi Mantan Bupati Lampung Timur Satono hingga kini masih belum ada titik terang. Sebab, usai dinyatakan meninggal dunia di Jakarta, sanksi pidana penjara yang dijerat kepada Satono dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Kejakasaan Tinggi Negeri (Kejari) Bandarlampung Abdullah Noer Deny pada Selasa (13/7/2021) siang menerangkan, meninggalnya Satono yang sudah menjadi buronan selama 10 tahun itu dibenarkan pihak mereka.

Abdullah pun menyatakan kelanjutan hukumnya dalam ketentuan hukum pidana Pasal 70 itu jelas untuk tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia itu proses hukumnya bisa tidak berlanjut.

Namun, pelaksanaan selanjutnya dalam Pasal 270 KUHP itu ada lima, yakni pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara. Empat poin lainnya itu menurut Abdullah masih akan diskusikan dan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, tentang tindak lanjut amar putusan lainnya itu.

Baca Juga :  Wagub Jihan Dukung Kolaborasi Hexahelix, Wujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional

“Kami akan mendiskusikan secara internal langkah-langkah apa yang tepat untuk menyelesaikan ini. Saya tidak mau berandai-andai,” ungkapnya saat dimintai keterangan di kantor Kejari Bandarlampung.

Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan pihak keluarga menyembunyikan Satono. Terkait itu Abdullah menjelaskan, setelah putusan tersebut berjalan, Satono melarikan diri. Maka sejak itu pihaknya memberikan status daftar pencarian orang (DPO) hingga ada berita yang bersangkutan meninggal.

Abdullah sendiri mengaku, sejak ia menjabat sebagai Kepala Kejari Bandarlampung Agustus lalu, kasus terseut menjadi target awalnya. Ia yakin kemungkinan Satono berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Pasalnya, Abdullah sudah memetakan kediamannya di tiga lokasi namun selalu ada kebocoran.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

“Itu yang terjadi. Sempat saya laporkan juga ke pimpinan, mungkin kelihaian yang bersangkutan,” katanya.

Sementara, untuk uang pengganti masih akan didiskusikan dengan tim, karena putusan tersebut sudah lama dan harus dibentuk tim baru.

“Info terbaru belum ada pembayaran, tapi kalau aset hasil tracing kemungkinan ada. Saya belum bisa pastikan karena ini ada kaitan dengan perkara Alay,” jelasnya lagi.

Satono sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008. Oleh Mahkamah Agung (MA) ia divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta di tahun 2012.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar. Pada April 2012, Satono kabur dan sebelum sempat ditangkap, ia meninggal di Jakarta Senin (12/7/2021) kemarin. (*)

Red

Berita Terkait

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Berita Terbaru