Kenali Surat Suara Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Minggu, 17 November 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenali Surat Suara Pilkada Serentak 2024. Ilustrasi: KPU kabupaten Mesuji

Kenali Surat Suara Pilkada Serentak 2024. Ilustrasi: KPU kabupaten Mesuji

Lampungcorner.com, Mesuji – Saat hari pemungutan suara, pemilih akan menerima surat suara Pilkada 2024 sesuai kategori pemilihan.

Surat Suara Pilkada 2024 Pada dasarnya, setiap surat suara dilengkapi dengan desain yang berbeda-beda sesuai dengan pemilihan yang dilakukan.

Dengan tujuan, pemilih diharapkan untuk memahami dan mengenali surat suara yang mereka terima pada saat pencoblosan.

Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan semakin meningkat, mendukung proses demokrasi yang transparan dan partisipatif.

Sesuai Keputusan KPU No. 1337/2024 Tentang Desain Surat Suara Dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, untuk ukuran kertas suara pada Pilkada Serentak 2024, memiliki ukuran yang sama baik pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota.

Baca Juga :  Yusrizal: Posisi Polri di Bawah Presiden Amanat Konstitusi

Jenis kertas surat suara yang dicetak menggunakan bahan kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram dengan pengaman atau tanda khusus pada surat suara yaitu pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi, Format desain surat suaranya berbentuk vertikal/horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.

Untuk foto pasangan calon berwarna menggunakan latar belakang bendera merah putih berkibar.

Di bagian kertas suara, terdapat logo Komisi Pemilihan Umum dan juga logo Pemerintah Daerah, serta tulisan SURAT SUARA sesuai pemilihannya.

Baca Juga :  Dihadiri Tokoh Daerah, Musda XI Golkar Lampura Tegaskan Agenda Penguatan Organisasi

Soal ukuran surat suara bervariasi, yang dimulai dari ukuran 18×23 cm hingga 36×34,5 cm berbentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.

Penerapan warna surat suara juga disesuaikan dengan jenis/kategori pemilihannya.

A. Merah Marun, untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur

B. Biru Muda, untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati

Itulah Jenis surat suara untuk Pilkada 27 November mendatang. Hal ini perlu masyarakat ketahui untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 2024 Khususnya diwilayah Kabupaten Mesuji. Jangan Lupa DATANG PILIH COBLOS 27 November 2024. (*)

Penulis : Bahlia Kotan

Editor : Furkon Ari

Sumber Berita: KPU Mesuji

Berita Terkait

DPRD Provinsi Lampung Berduka, Veri Agusli HB Meninggal Dunia
Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima, Dedy Satria Terpilih Jadi Ketua Harian
Anggota DPRD Lampung Syukron Muchtar Isi Materi Tauhid dan Fiqh di SMA YP Unila
Resmi! Budiyono Terpilih Aklamasi Pimpin KAHMI Lampung Periode 2026-2031
Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota
Jalani Kegiatan Reses 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Keluhan BPJS Mati dan Jalan Desa Rusak
Reses Anggota DPRD Lampung, Andika Wibawa: Serap Aspirasi Masyarakat
KADIN Lampung Tolak Impor 105 Ribu Mobil India, Akan Digunakan Untuk Koperasi Merah Putih
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:03 WIB

DPRD Provinsi Lampung Berduka, Veri Agusli HB Meninggal Dunia

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:43 WIB

Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima, Dedy Satria Terpilih Jadi Ketua Harian

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:39 WIB

Anggota DPRD Lampung Syukron Muchtar Isi Materi Tauhid dan Fiqh di SMA YP Unila

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:05 WIB

Resmi! Budiyono Terpilih Aklamasi Pimpin KAHMI Lampung Periode 2026-2031

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:22 WIB

Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota

Berita Terbaru

Polresta Bandar Lampung mengimbau pemudik memanfaatkan fasilitas Pospam dan Posyan untuk beristirahat. Sumber: Humas Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 19:22 WIB

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

BANDAR LAMPUNG

Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 18:11 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:59 WIB