LampungCorner.com, KOTABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendesak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini dinilai mendesak guna menjamin kualitas makanan sekaligus mencegah polemik publik terkait dampak lingkungan dari operasional dapur MBG.
Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, mengungkapkan bahwa sebagian besar SPPG yang telah beroperasi belum memenuhi standar kelayakan higiene dan sanitasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan data yang kami terima, lebih dari 80 SPPG sudah beroperasi di Lampura. Namun, baru enam yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, sementara tiga lainnya masih dalam proses pengurusan,” ujar Imam saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).
Kondisi tersebut, lanjut Imam, berpotensi menimbulkan persoalan serius. Pasalnya, SPPG memegang peran vital dalam penyediaan makanan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak sekolah.
Selain aspek sanitasi, Komisi IV juga menekankan pentingnya kehadiran tenaga ahli gizi atau tenaga setara di setiap dapur SPPG. Tenaga profesional dinilai krusial untuk memastikan mutu gizi, keamanan pangan, serta kesesuaian menu dengan standar kesehatan dalam program nasional tersebut.
“Ini program yang menyangkut kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Tidak boleh dijalankan asal jalan tanpa standar yang jelas,” tegasnya.
Imam menambahkan, apabila persyaratan operasional tersebut tidak segera dipenuhi, pihaknya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga berwenang untuk mengambil langkah tegas.
“Kami mendorong BGN agar tidak ragu memberikan sanksi kepada SPPG yang tidak memenuhi standar kualitas dan ketentuan operasional,” katanya.
Komisi IV DPRD Lampura yang membidangi kesejahteraan rakyat menilai pengawasan ketat terhadap SPPG merupakan kunci utama agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. (*)










