Korupsi DAK Sekolah, Mantan Kadisdik Tuba Divonis Enam Tahun

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan korupsi DAK di PN Tanjungkarang, Kamis (21/10/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang putusan korupsi DAK di PN Tanjungkarang, Kamis (21/10/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tulangbawang divonis berbeda, Kamis (21/10/2021).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang (Kadisdik Tuba), Nasaruddin, dijatuhi enam tahun penjara.

Selain itu, ia dikenai denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim PN Tanjungkarang juga meminta terdakwa membayar uang pengganti Rp2,86 miliar.

“Apabila tidak membayar uang pengganti hukuman diganti tiga tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Efiyanto.

Sementara, Manajer Koperasi BMW Guntur Abdul Naser, divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, membayar uang pengganti Rp710 juta. Apabila tidak membayar, diganti kurungan 2,5 tahun.

Keduanya, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Siapkan Jaminan Kesehatan bagi 2.226 PPPK Paruh Waktu

Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Nasaruddin 8,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Juga membayar uang pengganti Rp2,962 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita penyidik.

Sementara, Guntur dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Guntur juga diminta  membayar uang pengganti Rp710 juta.

Apabila tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang. Kalau tak cukup juga, diganti dengan pidana empat tahun.

Baca Juga :  HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Menanggapi vonis tersebut, (JPU) dari Kejari Tulangbawang Hendra Dwi Gunadi memilih pikir-pikir.

Diketahui, awalnya Pemkab Tulangbawang mendapatkan DAK fisik prasarana yang bersumber dari APBD Tuba Rp36,19 miliar untuk dibagikan ke 142 sekolah.

Rincinya, SD negeri sebanyak 75 sekolah dengan nilai Rp21,94 miliar, SD swasta untuk 11 sekolah sebesar Rp1,58 miliar, dan SMP negeri untuk 41 sekolah Rp9,72 miliar.

Lalu, SMP swasta untuk 11 sekolah dengan nilai Rp1,56 miliar dan Sanggar Kegiatan Belajar atau TK untuk empat sekolah sebesar Rp1,37 miliar.

Kemudian, tiap sekolah diminta menyetorkan fee 12,5 persen. Ada juga yang 10 persen dari bantuan yang diterima.

Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian negara Rp3,67 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Berita Terbaru