Korupsi DAK Sekolah, Mantan Kadisdik Tuba Divonis Enam Tahun

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan korupsi DAK di PN Tanjungkarang, Kamis (21/10/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang putusan korupsi DAK di PN Tanjungkarang, Kamis (21/10/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tulangbawang divonis berbeda, Kamis (21/10/2021).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang (Kadisdik Tuba), Nasaruddin, dijatuhi enam tahun penjara.

Selain itu, ia dikenai denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim PN Tanjungkarang juga meminta terdakwa membayar uang pengganti Rp2,86 miliar.

“Apabila tidak membayar uang pengganti hukuman diganti tiga tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Efiyanto.

Sementara, Manajer Koperasi BMW Guntur Abdul Naser, divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, membayar uang pengganti Rp710 juta. Apabila tidak membayar, diganti kurungan 2,5 tahun.

Keduanya, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kategori Inovatif dan Kolaboratif, PWI Lampura Raih Penghargaan Sebagai PWI Terbaik Se-Provinsi Lampung

Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Nasaruddin 8,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Juga membayar uang pengganti Rp2,962 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita penyidik.

Sementara, Guntur dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Guntur juga diminta  membayar uang pengganti Rp710 juta.

Apabila tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang. Kalau tak cukup juga, diganti dengan pidana empat tahun.

Baca Juga :  Ini Alasan Gubernur Mirza Larang Gabah Lampung keluar Daerah

Menanggapi vonis tersebut, (JPU) dari Kejari Tulangbawang Hendra Dwi Gunadi memilih pikir-pikir.

Diketahui, awalnya Pemkab Tulangbawang mendapatkan DAK fisik prasarana yang bersumber dari APBD Tuba Rp36,19 miliar untuk dibagikan ke 142 sekolah.

Rincinya, SD negeri sebanyak 75 sekolah dengan nilai Rp21,94 miliar, SD swasta untuk 11 sekolah sebesar Rp1,58 miliar, dan SMP negeri untuk 41 sekolah Rp9,72 miliar.

Lalu, SMP swasta untuk 11 sekolah dengan nilai Rp1,56 miliar dan Sanggar Kegiatan Belajar atau TK untuk empat sekolah sebesar Rp1,37 miliar.

Kemudian, tiap sekolah diminta menyetorkan fee 12,5 persen. Ada juga yang 10 persen dari bantuan yang diterima.

Perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan kerugian negara Rp3,67 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih
Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli
Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok
Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi
41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan
Tingkatkan Penyelesaian Piutang Pajak, Retribusi hingga Aset Daerah, Pemprov Lampung Kerjasama dengan Kejati
Bertemu Gubernur, Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Lepas Status Tersangka, Pemprov Segera Bahas Jabatan Agus Nompitu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:55 WIB

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:46 WIB

Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:41 WIB

Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:53 WIB

41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Paripurna Tingkat II Raperda RPJMD Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Paripurna Legislatif dan Eksekutif Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:33 WIB