LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Menjelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dimulai Agustus mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai membahas dan merancang anggaran pelaksanaan.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menerangkan, pembahasan melibatkan KPU 15 kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, penyelenggaraan pilkada jatuh pada 27 November 2024.
“Pemilihan gubernur dan bupati/ wali kota domain KPU provinsi serta kabupaten/kota. Anggarannya dari APBD,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Menurut Erwan diperlukan sinkronisasi karena pilkada nanti dilaksanakan secara serentak.
Selain itu, Erwan mengatakan pihaknya memastikan kebutuhan anggaran untuk penyelenggara dan badan ad hoc seperti PPPK, KPPS, dan BPDP.
Pasalnya, berdasar keputusan Kementrian Keuangan Nomor S-138/MK.02/2020, terdapat kenaikan biaya honorarium badan ad hoc baik PPS atau PPK.
Sebelumnya, honorarium untuk ketua PPK sebesar Rp2,2 juta kini menjadi Rp2,5 juta. Sedangkan, anggota dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,2 juta.
Sementara untuk PPS, ketua semula Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta. Sehingga ada kenaikan Rp300 ribu dari setiap badan ad hoc.
“Kemungkinan honorarium menjadi anggaran paling besar besar karena penambahan TPS,” ungkapnya.
Pihaknya juga membahas perihal konsep sharing. Sebab, tidak boleh ada duplikasi anggaran.
Ia mencontohkan pengadaan logistik seperti kotak dan bilik suara, atau perangkat penyelanggara.
“Nah ini yang masih kita bahas, anggaran mana yang ditanggung provinsi, mana yang kabupaten/kota,” jelasnya.
Targetnya, setelah Lebaran rancangan anggaran harus selesai dan langsung dibahas dengan pemerintah daerah. (*)
Red















