LampungCorner.com, LAMTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) telah resmi menutup proses penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamtim.
Proses ini berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro, mengatakan bahwa hingga batas akhir waktu penyerahan dokumen, tidak ada satu pun calon yang menyerahkan dokumen untuk jalur perseorangan.
“Sampai batas akhir waktu penyerahan dokumen, tidak ada calon yang menyerahkan dokumen untuk jalur perseorangan,” ujar Jarwo didampingi Komisioner KPU dan staf, Senin (13/05/2024).
Jarwo menambahkan, dengan tidak adanya bakal calon dari jalur perseorangan, fokus pemilihan bupati dan wakil bupati Lamtim akan beralih pada calon yang diusung oleh partai politik.
“Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” tandasnya. (*)
Laporan: Fahri
Editor: Furkon Ari
















