Kunjungan Kerja di Lampung, Menteri Haji Umumkan Jadwal Pelunasan Jemaah Haji Reguler Tahun 2026

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengumumkan jadwal Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Jemaah Haji Reguler Tahap I tahun 2026.

Di mana, pelunasan dijadwalkan berlangsung mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB.

Dalam ketentuannya, terdapat tiga kelompok jemaah yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama, yakni:

a. Jemaah Haji Reguler yang sempat lunas tunda berangkat;

b. Jemaah Haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;

c. Prioritas jemaah lanjut usia.

Baca Juga :  Polda Lampung Ingatkan Warga Periksa Rumah dan Kendaraan saat Mudik

“Pelunasan Tahap II akan dibuka apabila masih terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi,” kata Menteri Irfan di Kantor Kemenag Provinsi Lampung, Senin (24/11/2025).

Pengisian sisa kuota tersebut akan diberikan kepada:

a. Jemaah yang sebelumnya gagal melunasi pada tahap pertama;

b. Pendamping jemaah lansia;

c. Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya;

d. Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga;

e. Jemaah cadangan sesuai urutan.

Dia melanjutkan, daftar nama jemaah yang berhak melunasi akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah di http://www.haji.go.id.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandar Lampung

Kementerian Haji dan Umroh mengimbau seluruh jemaah yang termasuk dalam daftar berhak lunas agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan.

Dilakukan di puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan di Bank atau BPS Bipih tempat mereka menyetor setoran awal.

Pemerintah juga menegaskan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apa pun. Jemaah diminta mewaspadai oknum yang memanfaatkan proses administrasi haji untuk menarik biaya ilegal.

“Jika ada pertanyaan atau pengaduan, jemaah dapat menghubungi kanal resmi pelayanan haji yang telah disediakan kementerian,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru