Lahan Milik Pemprov Lampung di Sukarame dan Sabah Balau Akan Dibangun Proyek Ini

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang nenek tampak pasrah melihat rumahnya digusur pakai eskavator. Foto: Tampan Fernando.

Seorang nenek tampak pasrah melihat rumahnya digusur pakai eskavator. Foto: Tampan Fernando.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandar Lampung —Lahan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau dan Sukarame yang hari ini Rabu (12/2/202) dilakukan penggusuran akan dibangun beberapa proyek.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan luasan lahan Pemprov di dua kelurahan itu totalnya 65 hektare. Sementara lahan yang ditertibkan hari ini seluas 6 sampai 7 hektare.

Marindo menyebut di lahan itu rencananya akan dibangun beberapa proyek. Seperti pembangunan kantor instansi vertikal hingga menjadi area percontohan di bidang pertanian dan perkebunan.

“Akan banyak proses-proses perencanaan tentunya sesuai dengan tata ruang di sini. Ini adalah tempat Horti Park, ada taman PKK. Jadi untuk wilayah pertanian dan perkebunan,” jelas Marindo kepada wartawan usai penggusuran.

Baca Juga :  DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung

“Kemudian juga kita kan ada beberapa aset yang akan digunakan oleh beberapa instansi vertikal. Nah itu bisa kita gunakan, artinya akan banyak proses perencanaan, tentunya perencanaan ini nanti ada pembahasan dengan DPRD dengan semua pihak untuk lebih fokus untk yang mana,” tambahnya.

Yang jelas, kata Marindo penertiban rumah-rumah warga di lahan aset Pemprov ini untuk pengembangan pertanian dan perkebunan, karena lokasinya persis di belakang Kebun PKK Lampung.

Terkait beberapa tuntutan warga yang minta adanya ganti rugi untuk tempat tinggal, Marindo mengatakan sejak awal Pemprov Lampung melalui kuasa hukumnya sudah melakukan mitigasi dan imbauan secara persuasif agar warga mau pindah dari lokasi tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Serahkan LPKD Tahun 2025 ke BPK Tepat Waktu

“Kita sudah menurunkan kuasa kepada Pak Jarwo untuk melakukan proses hukum, tentunya sudah ada mitigasi dan analisa bahwa ini adalah tanah Pemprov. Tentunya kami dari Pemprov juga harus humanis, kan tetap ada uang pengganti kepada masyarakat yang disampaikan tadi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Lampung sebelumnya telah menyediakan dana pengganti Rp2,5 juta kepada warga yang bersedia untuk pindah secara sukarela dari daerah tersbut.

Dalam penggusuran itu, sekitar 43 rumah warga yang berdiri di atas lahan milik Pemprov itu digusur menggunakan alat berat. (*)

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upaya Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik 
Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 7 Organisasi Pers
Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung
Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026
DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV
Resmi Dilantik, DPW Gapembi Lampung Siap Kawal Program MBG
Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:44 WIB

Sekdaprov Marindo Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upaya Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik 

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:47 WIB

Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 7 Organisasi Pers

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:38 WIB

Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01 WIB

Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV

Berita Terbaru