LBH Dampingi Masyarakat Pasirgintung Adukan KAI Terkait Sengketa Lahan ke DPR

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II Junimart Girsang menerima aduan masyarakat Pasirgintung, Selasa (21/9/2021). Foto: Istimewa

Ketua Komisi II Junimart Girsang menerima aduan masyarakat Pasirgintung, Selasa (21/9/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Konflik lahan antara masyarakat Pasirgintung dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus bergulir. Bahkan persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI.

Komisi II meminta keterangan masyarakat yang didampingi LBH Bandarlampung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II Komplek Senayan, Jakarta pada Selasa (21/9/2021). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dan dihadiri Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

Staf Advokasi LBH Bandarlampung Anugrah Prima Utama mengakui sengketa lahan antara masyarakat Pasirgintung dengan PT KAI Divre IV Tanjungkarang sudah berlangsung cukup lama.

“RDP dengan Komisi II dengan maksud untuk meminta agar permasalahan tanah yang selama ini menjadi polemik dan meresahkan masyarakat untuk dapat segera dituntaskan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Rilisidlampung, Rabu (22/9/2021).

Sebagai informasi, masyarakat Pasirgintung tergganggu sejak PT KAI melakukan penertiban aset dengan melakukan pengukuran dan penggusuran rumah warga dalam kurun 2012-2020. Puncaknya, salah seorang warga yang menolak dipolisikan pada 2018.

Selain itu, sebagian besar masyarakat Pasirgintung dipaksa membayar sewa terhadap rumah maupun lahan yang mereka tempati oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang dengan mentransfer sejumlah uang dengan nominal yang berbeda kepada akun virtual atas nama pribadi yang tidak jelas kedudukan dan statusnya.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga

“Kondisi ini membuat masyarakat makin sengsara karena perekonomian mereka sedang sulit akibat pandemi Covid-19,” ujar Anugrah.

Padahal, lanjutnya, lahan dan bangunan yang diduduki masyarakat Pasirgintung hari ini sudah ditempati selama puluhan tahun hingga kemudian diklaim oleh PT KAI berdasarkan grondkaart atau peta tanah yang sudah tidak diakui kekuatan hukumnya sejak 20 tahun setelah disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah junco Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas Tanah, seluruh aset negara yang dulu merupakan aset Belanda pada masa penjajahan harus dikonversi.

Namun, masih menurut Anugrah, PT KAI tidak pernah melakukan konversi terhadap hak atas tanah berupa grondkaart dan mendaftarkannya sebagai aset negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga :  Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama

“Justru PT KAI telah lalai karena tidak menjalankan perintah undang-undang dan menelantarkan tanah yang diklaim sebagai asetnya selama puluhan tahun,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan akan membahas dan mempelajari berkas-berkasnya lebih lanjut dalam rapat pleno yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh pihak.

Setidaknya ada tiga tuntutan masyarakat Pasirgintung yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI:

1. Hentikan upaya penarikan sewa-menyewa yang dilakukan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.

2. Hentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran yang dilakukan PT KAI Divre IV Tanjungkarang maupun oleh pihak-pihak lain terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan.

3. Berikan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang ditempati masyarakat sejak puluhan tahun lalu. (*)

Red

Berita Terkait

Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi
Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
KMP Batu Mandi Terbakar Saat Menyeberang ke Merak, Penumpang Dievakuasi
Gudang Mebel di Sukadanaham Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Lamtim Genjot Aktivasi IKD, Bansos Harus Tepat Sasaran

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:54 WIB