Mahfud MD: Selain Dikutuk, ACT juga Harus Dibawa ke Meja Hijau Jika Benar Selewengkan Dana Kemanusiaan

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dok Rilisid

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dok Rilisid

LAMPUNGCORNER.COM, JAKARTA — Dugaan penyimpangan dana kemanusiaan yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuai perhatian pemerintah.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

Mahfud menyampaikan hal itu melalui sebuah video yang diunggah di akun resmi Instagramnya @mohmahfudmd pada Selasa (5/7/2022).

“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” katanya seperti dikutip Rilisid, Rabu (6/7/2022).

Mahfud juga menceritakan pengalamannya saat memberikan dukungan dan mempromosikan ACT demi misi kemanusiaan pada 2018 lalu.

Baca Juga :  Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan

Kala itu, pihak ACT secara tiba-tiba menyambangi Mahfud di kantornya.

“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” ujarnya.

Saat itu,.Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia seperti yang dilakukan ACT.

Terlebih pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

“Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga :  Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah untuk Launching Gerakan Indonesia Asri

Dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT juga sudah masuk ke ranah hukum. Bareskrim Polri mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Bareskrim telah memulai proses penyelidikan, meski belum menerima laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (*)

 

Sumber : Rilis.id

Berita Terkait

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara
Kejar E20 dalam Dua Tahun, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu
Serius Berantas Korupsi, Prabowo: Dadan Tim Sukses Saya, Saya Serahkan ke Kejaksaan
Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah untuk Launching Gerakan Indonesia Asri
Prabowo Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai
Usai Dicopot Prabowo, Purbaya: Mau Pulang dan Mancing di Belakang Rumah
Purbaya Blak-blakan soal Pencopotan dari Kursi Menkeu
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:59 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan

Kamis, 17 September 2026 - 22:23 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara

Kamis, 17 September 2026 - 13:21 WIB

Kejar E20 dalam Dua Tahun, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

Serius Berantas Korupsi, Prabowo: Dadan Tim Sukses Saya, Saya Serahkan ke Kejaksaan

Rabu, 16 September 2026 - 22:50 WIB

Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah untuk Launching Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru