Mahfud MD: Selain Dikutuk, ACT juga Harus Dibawa ke Meja Hijau Jika Benar Selewengkan Dana Kemanusiaan

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dok Rilisid

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dok Rilisid

LAMPUNGCORNER.COM, JAKARTA — Dugaan penyimpangan dana kemanusiaan yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuai perhatian pemerintah.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

Mahfud menyampaikan hal itu melalui sebuah video yang diunggah di akun resmi Instagramnya @mohmahfudmd pada Selasa (5/7/2022).

“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” katanya seperti dikutip Rilisid, Rabu (6/7/2022).

Mahfud juga menceritakan pengalamannya saat memberikan dukungan dan mempromosikan ACT demi misi kemanusiaan pada 2018 lalu.

Baca Juga :  BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Kala itu, pihak ACT secara tiba-tiba menyambangi Mahfud di kantornya.

“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” ujarnya.

Saat itu,.Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia seperti yang dilakukan ACT.

Terlebih pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

“Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga :  BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT juga sudah masuk ke ranah hukum. Bareskrim Polri mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Bareskrim telah memulai proses penyelidikan, meski belum menerima laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (*)

 

Sumber : Rilis.id

Berita Terkait

BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme
Dorong Ekraf, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Talenta Kreatif di Indonesia
Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik
Pemprov Lampung Duduki Peringkat 16 Nasional Atas Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik
PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II Guna Tumbuhkan Investasi
PGN Gandeng KSM Bangun Lebih Dari 6 Ribu Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
Atlet Lampung Diminta Jaga Semangat Untuk Tambah Medali PON, Pj Gubernur: Bukan Sekadar Tampil
Good Job! Pemprov Lampung Terima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Wiratama 2024
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 10:22 WIB

BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:05 WIB

Dorong Ekraf, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Talenta Kreatif di Indonesia

Senin, 25 November 2024 - 14:26 WIB

Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik

Jumat, 15 November 2024 - 14:17 WIB

Pemprov Lampung Duduki Peringkat 16 Nasional Atas Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:19 WIB

PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II Guna Tumbuhkan Investasi

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:14 WIB