LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Lagi dan lagi, Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lampung Timur (Lamtim) yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja kembali membubarkan acara pesta hajatan di Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Jumat (16/7/2021).
Pembubaran pesta hajatan itu dipimpin langsung Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution. Menurut Zaky, hajatan itu telah melanggar Instruksi Bupati Lamtim Nomor: 360/208/31-SK/VII/2021 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan wabah Pandemi Covid-19.
“Setelah Lamtim masuk zona merah, maka masyarakat tidak diperbolehkan menggelar pesta hajatan, apalagi menggunakan fasilitas hiburan yang berpotensi memicu kerumunan,” tegasnya.
Sementara menurut Dandim 0429/Lamtim Letnan Kolonel Kav. Muhammad Darwis, tindakan tegas itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tindakan tegas dilakukan untuk meminimalisir timbulnya kerumunan dan berdampak munculnya klaster baru covid-19,” jelasnya.
Darwis juga menegaskan, selama Latim masih zona merah Tim Satgas Penanganan Covid-19 terus mengimbau seluruh masyarakat agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Sekarang yang paling utama adalah selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya pandemi ini segera berakhir,” tandas Darwis. (*)
Red