LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil menerima pengembalian uang sebesar Rp248.975.000 yang berasal dari ganti rugi terkait proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga.
Uang tersebut diserahkan oleh sejumlah warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa, Tumari, sebagai tersangka.
Proses penyerahan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Timur. Penyerahan ini diterima langsung oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Marwan Jaya Putra, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rony.
Menurut Kasi Intel Muhammad Rony, pengembalian uang ini mencerminkan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama warga Desa Buana Sakti dalam proses ini. Kejaksaan berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus M. Marwan Jaya Putra menegaskan bahwa uang yang diserahkan akan menjadi barang bukti penting dalam memperkuat pembuktian kasus.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Tindakan ini juga diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi,” ujarnya.
Rincian Pengembalian Dana
Uang yang diserahkan berasal dari sembilan warga dengan rincian sebagai berikut:
1. Sutarlan: Rp11.465.000
2. Seni: Rp4.000.000
3. Ahmad Badari: Rp5.000.000
4. Novriadi: Rp7.201.000
5. Danu Kuswandono: Rp27.808.000
6. Martuni: Rp16.313.000
7. Sugito: Rp20.000.000
8. Mahfudin: Rp2.200.000
9. Sutikno: Rp155.000.000
Dengan langkah ini, Kejari Lampung Timur menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus korupsi dan memastikan pemulihan kerugian negara untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
Laporan: Fahri
Editor: Furkon Ari
















