Masyarakat Desa Buana Sakti Serahkan Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi, Ini Rinciannya!

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil menerima pengembalian uang sebesar Rp248.975.000 yang berasal dari ganti rugi terkait proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Uang tersebut diserahkan oleh sejumlah warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa, Tumari, sebagai tersangka.

Proses penyerahan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Timur. Penyerahan ini diterima langsung oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Marwan Jaya Putra, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rony.

Baca Juga :  Kloter Terakhir Dilepas, 52 Calon Haji Lampung Timur Bertolak ke Tanah Suci

Menurut Kasi Intel Muhammad Rony, pengembalian uang ini mencerminkan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama warga Desa Buana Sakti dalam proses ini. Kejaksaan berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus M. Marwan Jaya Putra menegaskan bahwa uang yang diserahkan akan menjadi barang bukti penting dalam memperkuat pembuktian kasus.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Tindakan ini juga diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  AKBP Heti Patmawati Pimpin Sertijab 11 Pejabat Polres Lampung Timur, Ini Nama-namanya!

Rincian Pengembalian Dana
Uang yang diserahkan berasal dari sembilan warga dengan rincian sebagai berikut:

1. Sutarlan: Rp11.465.000

2. Seni: Rp4.000.000

3. Ahmad Badari: Rp5.000.000

4. Novriadi: Rp7.201.000

5. Danu Kuswandono: Rp27.808.000

6. Martuni: Rp16.313.000

7. Sugito: Rp20.000.000

8. Mahfudin: Rp2.200.000

9. Sutikno: Rp155.000.000

Dengan langkah ini, Kejari Lampung Timur menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus korupsi dan memastikan pemulihan kerugian negara untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Laporan: Fahri
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Empat Objek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Pemkab Lampung Timur Jaga Warisan Leluhur
AKBP Heti Patmawati Pimpin Sertijab 11 Pejabat Polres Lampung Timur, Ini Nama-namanya!
Kloter Terakhir Dilepas, 52 Calon Haji Lampung Timur Bertolak ke Tanah Suci
Haru dan Khidmat, Ketua DPRD Lampung Timur Lepas 39 Calon Haji ke Tanah Suci
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 163 Jemaah Haji Lampung Timur Kloter 11 JKG
284 Jemaah Haji Lampung Timur Berangkat ke Tanah Suci
Danrem 043/Gatam Kunjungi Kodim 0429, Tekankan Ketahanan Pangan hingga Penanganan Konflik Gajah Way Kambas
Sertijab Kasi Pidum Kejari Lampung Timur, Kajari Tekankan Amanah dan Integritas
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:14 WIB

Empat Objek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Pemkab Lampung Timur Jaga Warisan Leluhur

Senin, 18 Mei 2026 - 09:46 WIB

AKBP Heti Patmawati Pimpin Sertijab 11 Pejabat Polres Lampung Timur, Ini Nama-namanya!

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kloter Terakhir Dilepas, 52 Calon Haji Lampung Timur Bertolak ke Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:50 WIB

Haru dan Khidmat, Ketua DPRD Lampung Timur Lepas 39 Calon Haji ke Tanah Suci

Kamis, 30 April 2026 - 10:20 WIB

Tangis Haru Iringi Keberangkatan 163 Jemaah Haji Lampung Timur Kloter 11 JKG

Berita Terbaru