Masyarakat Desa Buana Sakti Serahkan Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi, Ini Rinciannya!

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil menerima pengembalian uang sebesar Rp248.975.000 yang berasal dari ganti rugi terkait proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Uang tersebut diserahkan oleh sejumlah warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa, Tumari, sebagai tersangka.

Proses penyerahan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Timur. Penyerahan ini diterima langsung oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Marwan Jaya Putra, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rony.

Baca Juga :  Kapolres dan PWI Lamtim Sepakat Perkuat Sinergi, Soroti Oknum yang Catut Profesi Wartawan

Menurut Kasi Intel Muhammad Rony, pengembalian uang ini mencerminkan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama warga Desa Buana Sakti dalam proses ini. Kejaksaan berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus M. Marwan Jaya Putra menegaskan bahwa uang yang diserahkan akan menjadi barang bukti penting dalam memperkuat pembuktian kasus.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Tindakan ini juga diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81

Rincian Pengembalian Dana
Uang yang diserahkan berasal dari sembilan warga dengan rincian sebagai berikut:

1. Sutarlan: Rp11.465.000

2. Seni: Rp4.000.000

3. Ahmad Badari: Rp5.000.000

4. Novriadi: Rp7.201.000

5. Danu Kuswandono: Rp27.808.000

6. Martuni: Rp16.313.000

7. Sugito: Rp20.000.000

8. Mahfudin: Rp2.200.000

9. Sutikno: Rp155.000.000

Dengan langkah ini, Kejari Lampung Timur menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus korupsi dan memastikan pemulihan kerugian negara untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Laporan: Fahri
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kapolres dan PWI Lamtim Sepakat Perkuat Sinergi, Soroti Oknum yang Catut Profesi Wartawan
Cegah Gangguan Kamtibmas, Lamtim Batasi Hiburan hingga Pukul 17.00 WIB
Dugaan Plt Kadis PUPR Lamtim Jarang Ngantor Disorot, PWI Terima Sejumlah Laporan
PWI Lamtim Apresiasi Bapenda Libatkan Pers dalam Sosialisasi Pajak
Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP, Perlindungan PMI Diperkuat dari Desa hingga Luar Negeri
Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81
Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim
159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Kapolres dan PWI Lamtim Sepakat Perkuat Sinergi, Soroti Oknum yang Catut Profesi Wartawan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Lamtim Batasi Hiburan hingga Pukul 17.00 WIB

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Dugaan Plt Kadis PUPR Lamtim Jarang Ngantor Disorot, PWI Terima Sejumlah Laporan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:15 WIB

PWI Lamtim Apresiasi Bapenda Libatkan Pers dalam Sosialisasi Pajak

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP, Perlindungan PMI Diperkuat dari Desa hingga Luar Negeri

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB