Masyarakat Desa Buana Sakti Serahkan Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi, Ini Rinciannya!

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil menerima pengembalian uang sebesar Rp248.975.000 yang berasal dari ganti rugi terkait proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Uang tersebut diserahkan oleh sejumlah warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa, Tumari, sebagai tersangka.

Proses penyerahan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Timur. Penyerahan ini diterima langsung oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Marwan Jaya Putra, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rony.

Baca Juga :  159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Menurut Kasi Intel Muhammad Rony, pengembalian uang ini mencerminkan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama warga Desa Buana Sakti dalam proses ini. Kejaksaan berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus M. Marwan Jaya Putra menegaskan bahwa uang yang diserahkan akan menjadi barang bukti penting dalam memperkuat pembuktian kasus.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Tindakan ini juga diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

Rincian Pengembalian Dana
Uang yang diserahkan berasal dari sembilan warga dengan rincian sebagai berikut:

1. Sutarlan: Rp11.465.000

2. Seni: Rp4.000.000

3. Ahmad Badari: Rp5.000.000

4. Novriadi: Rp7.201.000

5. Danu Kuswandono: Rp27.808.000

6. Martuni: Rp16.313.000

7. Sugito: Rp20.000.000

8. Mahfudin: Rp2.200.000

9. Sutikno: Rp155.000.000

Dengan langkah ini, Kejari Lampung Timur menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus korupsi dan memastikan pemulihan kerugian negara untuk kesejahteraan masyarakat. (*)

Laporan: Fahri
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81
Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim
159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar
40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional
BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi
Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Heti Patmawati Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan
Bupati Ela Pastikan Bayi Temuan Warga Terima Perawatan Terbaik, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua
Ketua DPRD Lampung Timur Sambut Kepulangan 39 Jemaah Haji Kloter 15 JKG di Islamic Center Sukadana
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:38 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:31 WIB

159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

Berita Terbaru