LampungCorner.com, PESAWARAN – Seorang remaja dibekuk anggota kepolisian Polres Pesawaran lantaran nekat mencuri kendaraan motor milik warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran yang terparkir di teras rumah.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB Sabtu (31/08/2024).
“Korban bernama Syahril Arif (44), melaporkan ke Polsek Kedondong bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri saat terparkir di teras samping rumahnya. Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci, namun pelaku berhasil merusak soket kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata AKP Dian Afrizal, Selasa (03/09/2024).
Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Aiptu Joni Ismet melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang tersangka yang diketahui berinisial A (18) seorang warga Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
“Pada Minggu (01/09/2024) malam, sekira pukul 20.00 WIB, tim Tekab 308 bersama warga Desa Tanjung Agung berhasil menemukan dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Selain itu, Kapolsek mengatakan dari tangan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit nopol B 6387 NHW serta BPKB motor atas nama Hasmuni Efendi sebagai barang bukti.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (*)
Laporan: Paggy
Editor: Furkon Ari