Nekat Curi Motor Warga Tanjung Agung, Seorang Remaja Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Seorang remaja dibekuk anggota kepolisian Polres Pesawaran lantaran nekat mencuri kendaraan motor milik warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran yang terparkir di teras rumah.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB Sabtu (31/08/2024).

“Korban bernama Syahril Arif (44), melaporkan ke Polsek Kedondong bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri saat terparkir di teras samping rumahnya. Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci, namun pelaku berhasil merusak soket kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata AKP Dian Afrizal, Selasa (03/09/2024).

Baca Juga :  Supriyanto–Suriansyah Siap Hadirkan Angin Perubahan untuk Bumi Andan Jejama

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Aiptu Joni Ismet melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Dan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang tersangka yang diketahui berinisial A (18) seorang warga Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

“Pada Minggu (01/09/2024) malam, sekira pukul 20.00 WIB, tim Tekab 308 bersama warga Desa Tanjung Agung berhasil menemukan dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Debat Paslon PSU Pilkada Pesawaran Diundur, Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

Selain itu, Kapolsek mengatakan dari tangan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit nopol B 6387 NHW serta BPKB motor atas nama Hasmuni Efendi sebagai barang bukti.

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (*)

Laporan: Paggy
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

ESI Pesawaran 2025: Dari Game ke Prestasi, Pemkab Siap Kawal Mimpi Anak Muda
33 Bencana dalam 5 Bulan, BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Warga Pesawaran
Korban Tenggelam di Air Terjun Batu Menyan Ditemukan Setelah Tujuh Jam Pencarian Melelahkan
Sudin Soroti Ledakan Kasus Narkotika dan Anak di Pesawaran, Dorong Sinergi Lembaga Hukum
Pesawaran Pertahankan WTP Kesembilan, Bukti Komitmen Tata Kelola Bersih
Masjid Asmaul Husna Perum Kampung Siger Potong 10 Hewan Kurban
Tangis Casminah di Tengah Puing: Pemkab Pesawaran Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dendi Ajak ASN Hidupi Nilai Kebangsaan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:36 WIB

ESI Pesawaran 2025: Dari Game ke Prestasi, Pemkab Siap Kawal Mimpi Anak Muda

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:26 WIB

33 Bencana dalam 5 Bulan, BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Warga Pesawaran

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:50 WIB

Korban Tenggelam di Air Terjun Batu Menyan Ditemukan Setelah Tujuh Jam Pencarian Melelahkan

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:00 WIB

Sudin Soroti Ledakan Kasus Narkotika dan Anak di Pesawaran, Dorong Sinergi Lembaga Hukum

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:04 WIB

Pesawaran Pertahankan WTP Kesembilan, Bukti Komitmen Tata Kelola Bersih

Berita Terbaru

Foto Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Miris, Ayah di Tubaba Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:34 WIB