Pelaku Curat Bengkel Berhasil ditangkap Anggota Polsek Penawar Tama

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Anggota Polsek Penawar Tama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampun berhasil menagkap pelaku curat bengkel di Gedung Aji Baru.

Pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Joko Kisno, 43 tahun, wiraswasta, alamat : Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (16/01/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat bengkel. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (17/01/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa alat penyedot pasir yang sempat disembunyikan oleh pelaku di perkebunan sawit Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Jumono (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, hari Senin (16/01/2023), sekitar pukul 00.00 WIB, sebelum ia tertidur terlebih dahulu mengecek alat sedot pasir yang ada di dalam bengkelnya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban membuka bengkel ternyata alat sedot pasir tersebut sudah hilang. Korban berusaha mencari informasi terkait keberadaan alat sedot pasir miliknya kepada warga sekitar. Beberapa saat kemudian korban melihat pelaku membawa alat sedot pasir miliknya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Korban mencoba mengejar pelaku, sehingga terjadi kejar-kejaran tapi korban kehilangan jejak karena sepeda motor miliknya mengalami kerusakan. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian berupa besi blower (alat sedot pasir) yang ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku dan BBnya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu hitungan jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta dengan BBnya,” jelas AKP Junaidi.Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru