Pemkab Lampung Selatan Kembali Perpanjang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hingga Januari Tahun Depan

- Jurnalis

Kamis, 2 Desember 2021 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermato. Foto: Istimewa

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermato. Foto: Istimewa

Lampungcorner.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan ditingkat PAUD, SD, SMP, termasuk SMA/SMK dan Perguruan Tinggi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 01 Desember 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kriteria Level 1 di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Surat Edaran Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menuturkan, terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak jauh berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan.

Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan. Seperti, dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020.

Lalu, dalam proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas minimal 80% telah divaksin COVID-19.

Baca Juga :  Lamsel Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Selanjutnya, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SMA/SMK sederajat dalam kondisi khusus adalah 4 jam pelajaran tanpa istirahat.

Kemudian, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SD dan SMP sederajat dalam kondisi khusus adalah 3 jam pelajaran tanpa istirahat.

Sedangkan, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kondisi khusus dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.

“Teknisnya masih sama dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan sebelumnya. Hanya saja dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 terdapat perbedaan pada poin 5. Ada penekanan khusus,” ujar M. Sefri Masdian dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).

Sefri menyebut, dalam poin 5 Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 berisi imbauan tentang PTM terbatas pada masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Dimana dalam Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pihak sekolah diminta melakukan pembagian rapor semester satu agar dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2022.

Kemudian, meniadakan seni budaya dan olahraga di lingkungan sekolah pada tanggal 24 Desember tahun 2021 sampai dengan 2 Januari tahun 2022.

Baca Juga :  Safari Ramadan ke Kalianda, Jamintel Kejagung Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

“Pihak sekolah juga diminta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan tahun baru. Lalu melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima yang ada di lingkungan sekolah agar tetap menjaga jarak,” kata Sefri.

Adapun, uji coba pembeajaran tatap muka terbatas yang dilakukan tersebut, didasari tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/4242/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Serta, Instuksi Bupati Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan. (*)

Berita Terkait

Lamsel Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Bella Jayanti Siapkan Peluang Kerja untuk Aji, Korban Pekerja Ilegal Asal Kalianda
ASN Lamsel Mulai WFH Tiap Jumat, Pemkab Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal
Pesan Mendalam Menteri Agus Saat Lantik Dirjen Imigrasi: Jabatan Adalah Warisan Kebaikan
ESI Lampung Selatan Perkuat Soliditas Lewat Bukber, Siap Melaju Lebih Fokus di 2026
Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Pastikan Harga Sembako Stabil
Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil
Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:17 WIB

Lamsel Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:09 WIB

Bella Jayanti Siapkan Peluang Kerja untuk Aji, Korban Pekerja Ilegal Asal Kalianda

Kamis, 9 April 2026 - 19:57 WIB

ASN Lamsel Mulai WFH Tiap Jumat, Pemkab Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal

Rabu, 1 April 2026 - 20:39 WIB

Pesan Mendalam Menteri Agus Saat Lantik Dirjen Imigrasi: Jabatan Adalah Warisan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:37 WIB

ESI Lampung Selatan Perkuat Soliditas Lewat Bukber, Siap Melaju Lebih Fokus di 2026

Berita Terbaru