Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima alokasi dana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) sebesar Rp92 miliar dari pemerintah pusat.
Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki tiga ruas jalan provinsi yang kondisinya masih rusak parah. Rinciannya:
1. SP Korpri-Purwotani Lampung Selatan sepanjang 2,46 km dengan pagu anggaran Rp23,5 miliar.
2. SP korpri-Purwotani Lampung Selatan sepanjang 2,41 km dengan pagu anggaran Rp20 miliar.
3. Padang Cermin-SP Teluk Kiluan Pesawaran sepanjang 6,86 km dengan pagu anggaran Rp49,28 miliar.
“Total panjang jalan 11,7 km dengan total Rp92,7 miliar,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, Kamis (27/11/2025).
Taufik menjelaskan, ruas jalan SP korpri-Purwotani Lampung Selatan itu sisi kanan dan kiri. Pengerjaannya dibuat dua paket supaya selesai lebih cepat.
“Itu sampai gerbang Kota Baru, Lampung Selatan,” sambungnya.
Dia melanjutkan, untuk ruas jalan Padang Cermin-SP Teluk Kiluan, Pesawaran difokuskan untuk menunjang sektor Pariwisata.
“Untuk jalan ini masih proses tender. Karena ini multi years jadi mungkin pengerjaannya tahun depan,” sambungnya.
Sebagai informasi, Dana IJD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dana ini ditujukan untuk mendukung perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota. (*)









