Pencuri Toko di Pringsewu Nyaris Tewas Dihakimi Massa

- Jurnalis

Senin, 31 Juli 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka curas saat ini diamankan Polsek Pringsewu Kota. Foto : Humas Polsek

Tersangka curas saat ini diamankan Polsek Pringsewu Kota. Foto : Humas Polsek

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Ketahuan mencuri disebuah toko kelontongan milik Alendra (29) di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu Kota, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (29/7/2023).

Berli Primatami (22) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, nyaris tewas setelah dihajar massa sekira pukul 23.30 Wib.

Video viral pria bertubuh gempal yang tertangkap warga di Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, bahkan ramai menyebar di grup whatshapp.

Nampak, tersangka hanya mengenakan celana dalam, dengan tangan terborgol dan tubuh berlumuran darah. Hingga akhirnya petugas Kepolisian mengevakuasi ke dalam sebuah mobil.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, aksi tersangka diketahui oleh pemilik toko dan langsung menyerang dengan sebilah pisau. Sehingga korban mengalami luka sayat di lengan kirinya.

“Tersangka berusaha melarikan diri dan berhasil ditangkap warga. Mungkin karena geram dengan ulah tersangka, massa langsung menghajar pelaku babak belur,” ujar Kapolsek, Minggu (30/7/2023).

Kapolsek menambahkan, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan oleh tersangka seorang diri. Melainkan bersama rekannya yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor tersangka.

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Identitas rekan tersangka yang kabur juga sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran oleh Polisi. Selain itu, senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka juga sudah diamankan.

“Tersangka dijerat pasal 365 juncto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Rohmadi. (*)

Red

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Berita Terbaru