Penyebar Video Hoaks Kericuhan di Pasar Metro Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video permintaan maaf Guntoro, Kamis (22/7/2021). FOTO: Istimewa

Tangkapan layar video permintaan maaf Guntoro, Kamis (22/7/2021). FOTO: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seorang oknum guru bernama Guntoro (50) warga Jalan Belida, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Pemilik akun @Guntoro21 itu ditetapkan tersangka karena mengunggah video kericuhan antara pedagang dan Satpol PP di masa PPKM Darurat, yang disebut-sebut terjadi di wilayah Metro dan sebelumnya viral di media sosial.

Penetapan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga :  Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan

“Sudah. Sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Arie singkat melalui sambungan telepon, pada Kamis (22/7/2021).

Video itu sendiri setelah ditelusuri merupakan kerusuhan yang terjadi di Pasar Kartini, Peunayong, Aceh pada 24 Mei 2021 lalu.

Tersangka juga telah membuat video permintaan maaf didampingi dua personel Ditreskrimsus saat berada di Mapolda Lampung.

“Perkenalkan nama saya Guntoro pemilik akun @Guntoro21, terkait video kerusuhan yang terjadi di Terminal Metro Pusat pada tanggal 15 Juli 2021, pukul 22:00 WIB adalah video hoaks. Untuk itu, warga seluruh Lampung khususnya warga Kota Metro dan sekitarnya, saya atas nama pribadi mohon maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali,” ucap Guntoro.

Baca Juga :  Jelang Kelulusan, Polisi Tegas Larang Konvoi dan Aksi Berlebihan

Atas unggahan itu, Guntoro terancam Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 tentang Undang-undang ITE Tahun 2016 dan diancam hukuman 12 Tahun Penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan
Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur
Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Wagub Jihan Dukung Kolaborasi Hexahelix, Wujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:25 WIB

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:15 WIB

Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Berita Terbaru