Penyebar Video Hoaks Kericuhan di Pasar Metro Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video permintaan maaf Guntoro, Kamis (22/7/2021). FOTO: Istimewa

Tangkapan layar video permintaan maaf Guntoro, Kamis (22/7/2021). FOTO: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seorang oknum guru bernama Guntoro (50) warga Jalan Belida, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Pemilik akun @Guntoro21 itu ditetapkan tersangka karena mengunggah video kericuhan antara pedagang dan Satpol PP di masa PPKM Darurat, yang disebut-sebut terjadi di wilayah Metro dan sebelumnya viral di media sosial.

Penetapan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin saat dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 325 Personel Amankan Duel Bhayangkara vs Semen Padang

“Sudah. Sudah kita tetapkan tersangka,” ujar Arie singkat melalui sambungan telepon, pada Kamis (22/7/2021).

Video itu sendiri setelah ditelusuri merupakan kerusuhan yang terjadi di Pasar Kartini, Peunayong, Aceh pada 24 Mei 2021 lalu.

Tersangka juga telah membuat video permintaan maaf didampingi dua personel Ditreskrimsus saat berada di Mapolda Lampung.

“Perkenalkan nama saya Guntoro pemilik akun @Guntoro21, terkait video kerusuhan yang terjadi di Terminal Metro Pusat pada tanggal 15 Juli 2021, pukul 22:00 WIB adalah video hoaks. Untuk itu, warga seluruh Lampung khususnya warga Kota Metro dan sekitarnya, saya atas nama pribadi mohon maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali,” ucap Guntoro.

Baca Juga :  228 Personel Disiagakan, Salat Idulfitri Muhammadiyah di Bandar Lampung Berlangsung Aman

Atas unggahan itu, Guntoro terancam Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 tentang Undang-undang ITE Tahun 2016 dan diancam hukuman 12 Tahun Penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:41 WIB

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:16 WIB

Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Berita Terbaru