Pergub Tata Kelola Singkong Terbit, Soal Harga Tunggu SK Gubernur

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ist

Foto ist

LAMPUNGCORNER.COM – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Jumat 31 Oktober 2025.

Regulasi ini bertujuan memperbaiki ekosistem singkong dari hulu hingga hilir, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing petani.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan pergub ini menjadi dasar pembenahan tata niaga ubi kayu di Lampung.

“Pergub ini rumahnya dulu. Mengatur petani, industri, dan tata niaga supaya ekosistem UBKU lebih baik. Semua pihak baik pemerintah, petani, industri bisa sama-sama,” ujarnya.

Pergub tersebut memuat pengaturan kemitraan petani dengan pabrik, tata niaga, umur panen, serta mekanisme penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu. Namun, penetapan harga masih menunggu SK Gubernur, yang disusun oleh tim beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, dan industri.

Baca Juga :  Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

“Harga nanti ditetapkan lewat SK Gubernur setelah tim penyusun mengajukan. Setiap tiga bulan akan dievaluasi,” kata Mulyadi.

Pergub ini juga menekankan hilirisasi ubi kayu untuk memperkuat industri lokal, membuka lapangan kerja, dan mendorong investasi ramah lingkungan. Selain itu, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tata kelola.

Dengan terbitnya Pergub 36/2025, Pemprov Lampung berharap tata kelola singkong semakin terarah dan berkeadilan, serta memberikan jaminan harga layak bagi petani.

Pergub ini menjadi dasar integrasi antara petani, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola singkong yang lebih baik. Salah satu poin pentingnya adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu melalui Keputusan Gubernur, dengan mempertimbangkan biaya produksi, distribusi, dan keuntungan wajar bagi petani. Harga tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan oleh tim yang dibentuk Pemprov.

Baca Juga :  Ketua Kwarda Pramuka Lampung Lantik Elfianah sebagai Mabicab Kabupaten Mesuji 2025-2030

Selain mengatur harga, Pergub juga menekankan hilirisasi industri singkong untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk, serta mendorong investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pemprov membuka peluang kemitraan dengan sektor swasta melalui skema Public Private Partnership (PPP) serta memberikan insentif bagi pelaku industri hijau.

Pergub 36/2025 juga mengamanatkan pembentukan Tim Pemantauan HAP Ubi Kayu dari unsur pemerintah, akademisi, dan lembaga terkait guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif. Tim ini menyampaikan laporan triwulanan kepada gubernur dan memberi rekomendasi kebijakan harga.

Sebagai pengawasan, regulasi ini memuat sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Dengan aturan ini, Pemprov Lampung berharap ekosistem singkong lebih tertata, petani terlindungi, dan industri pengolahan berkembang berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda
Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru