LAMPUNGCORNER.COM – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Jumat 31 Oktober 2025.
Regulasi ini bertujuan memperbaiki ekosistem singkong dari hulu hingga hilir, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing petani.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan pergub ini menjadi dasar pembenahan tata niaga ubi kayu di Lampung.
“Pergub ini rumahnya dulu. Mengatur petani, industri, dan tata niaga supaya ekosistem UBKU lebih baik. Semua pihak baik pemerintah, petani, industri bisa sama-sama,” ujarnya.
Pergub tersebut memuat pengaturan kemitraan petani dengan pabrik, tata niaga, umur panen, serta mekanisme penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu. Namun, penetapan harga masih menunggu SK Gubernur, yang disusun oleh tim beranggotakan unsur pemerintah, akademisi, dan industri.
“Harga nanti ditetapkan lewat SK Gubernur setelah tim penyusun mengajukan. Setiap tiga bulan akan dievaluasi,” kata Mulyadi.
Pergub ini juga menekankan hilirisasi ubi kayu untuk memperkuat industri lokal, membuka lapangan kerja, dan mendorong investasi ramah lingkungan. Selain itu, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tata kelola.
Dengan terbitnya Pergub 36/2025, Pemprov Lampung berharap tata kelola singkong semakin terarah dan berkeadilan, serta memberikan jaminan harga layak bagi petani.
Pergub ini menjadi dasar integrasi antara petani, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola singkong yang lebih baik. Salah satu poin pentingnya adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu melalui Keputusan Gubernur, dengan mempertimbangkan biaya produksi, distribusi, dan keuntungan wajar bagi petani. Harga tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan oleh tim yang dibentuk Pemprov.
Selain mengatur harga, Pergub juga menekankan hilirisasi industri singkong untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk, serta mendorong investasi berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pemprov membuka peluang kemitraan dengan sektor swasta melalui skema Public Private Partnership (PPP) serta memberikan insentif bagi pelaku industri hijau.
Pergub 36/2025 juga mengamanatkan pembentukan Tim Pemantauan HAP Ubi Kayu dari unsur pemerintah, akademisi, dan lembaga terkait guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif. Tim ini menyampaikan laporan triwulanan kepada gubernur dan memberi rekomendasi kebijakan harga.
Sebagai pengawasan, regulasi ini memuat sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Dengan aturan ini, Pemprov Lampung berharap ekosistem singkong lebih tertata, petani terlindungi, dan industri pengolahan berkembang berkelanjutan. (*)









